Senin, 04 September 2017

Maysir Dan Gharar




FIQH MUAMALAT
Maysir Dan Gharar








DISUSUN OLEH:
§  Jamanah (5554150021)
§  Nopiyanti (5554150004)
§  Siti unsiah (555415






EKONOMI ISLAM


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
TAHUN AJARAN 2016


 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Fiqh Muamalat hukumnya, semua aktifitas itu pada awalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, inilah kaidah ushul fiqhnya. Fiqh Muamalat pada awalnya mencakup semua aspek permasalahan yang melibatkan interaksi manusia, seperti pendapat Wahbah Zuhaili, hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan. Tapi, sekarang Fiqh Muamalat dikenal secara khusus atau lebih sempit mengerucut hanya pada hukum yang terkait dengan harta benda.
Begitu pentingnya mengetahui Fiqh ini karena setiap muslim tidak pernah terlepas dari kegiatan kebendandaan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhannya. Maka dikenallah objek yang dikaji dalam fiqh muamalat, walau para fuqaha (ahli fiqih) klasik maupun kontemporer berbeda-beda, namun secara umum fiqh muamalah membahas hal berikut : teori hak-kewajiban, konsep harta, konsep kepemilikan, teori akad, bentuk-bentuk akad yang terdiri dari jual-beli, sewa-menyewa, sayembara, akad kerjasama perdagangan, kerjasama bidang pertanian, pemberian, titipan, pinjam-meminjam, perwakilan, hutang-piutang, garansi, pengalihan hutang-piutang, jaminan, perdamaian, akad-akad yang terkait dengan kepemilikan: menggarap tanah tak bertuan, ghasab (meminjam barang tanpa izin), merusak, barang temuan, dan syuf’ah (memindahkan hak kepada rekan sekongsi dengan mendapat ganti yang jelas).
Setelah mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, yaitu Maysir, Gharar.


1.2  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud Maisyir ?
2.    Apa pengertian Gharar ?
3     Sebutkan dalil – dalil yang mengharamkan Maisir ?
4     Apakah perbedaan antara Maisir dan Gharar ?

1.3  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui pengertian Maisyir
2.    Untuk Mengetahu pengertian Gharar














BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Maysir
Kata Maysir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti perjudian.
Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk pemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.
Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi:
a.       Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
b.      Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah.
c.       Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya
Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam mahupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya mencuba-cuba) di samping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori Definisi berjudi.
Perbedaan antara Gharar dan Maisir : Dalam membandingkan definisi gharar dan definisi maisir secara istilah nampak ada bentuk kemiripan. Kalimat maisir dan qimar lebih khusus dari gharar sebab tidaklah diragukan bahwa maisir dan qimar itu adalah gharar. Karena itu para ulama setiap maisir adalah gharar dan tidak setiap gharar adalah maisir. Contoh : Menjual pohon yang belum jelas hasilnya adalah gharar tapi tidak bisa di golongkan maisir.
2.2  Hukum Al-Maysir
Al-Quran secara terang-terangnya mengutuk perlakuan tersebut. Oleh yang demikian, niat tidak menghalalkan cara yang mana berjudi untuk membantu orang yang memerlukan adalah tidak membawa kepada alasan yang kukuh untuk menerima ganjaran daripada perjudian (maisir). Perbedaan antara perjudian dan gharar di dalam transaksi ialah telah mengurangkan, dan oleh itu ahli ekonomi telah menyedari akan struktur pada kedua-duanya. Menurut pendapat Ahli Ekonomi Goodman (1995): Pertambahan peningkatan bagi bisnes perjudian di dalam beberapa tahun dilihat melebarkan banyak masalah di dalam Ekonomi Amerika terutamanya kecenderungan perkembangan mengendalikan nasib ekonomi yang dilihat bertentangan dengan asas kemahiran dan kerja sebenar.
(Perjudian)Al-maysir terlarang dalam syariat Islam, dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’.Dalam al-Quran, terdapat firman Allah subhanahu wa Ta’ala “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Ma’idah: 90)
Dari as-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari, “Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh denganmu.’ maka hendaklah dia bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ajakan bertaruh–baik dalam pertaruhan atau muamalah sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan keharaman pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma’ tentang keharamannya.Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif).
Contoh Maysirnya ketika sejumlah orang masing-masing membeli kupon Togel dengan “harga” tertentu dengan menembak empat angka. (Ini sebenarnya tindakan mengumpulkan wang taruhan). Lalu diadakan undian –dengan cara tertentu– untuk menentukan empat angka yang akan keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi bagian aktivitas judi. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang dan yang kalah di mana yang menang mengambil materi yang berasal dari pihak yang kalah. Ini tak diragukan lagi adalah karakter-karakter judi yang najis
2.3  Dalil – dalil Pengharaman Maisir
 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :           
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِصَّلاَةِفَهَأَنتمُّنتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91)
Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersada :
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالأُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ
“Siapa yang berkata kapada temannya : “Kemarilah saya berqimar denganmu”,
Maka hendaknya ia bershadaqah”
Qimar menurut sebagian ulama sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan. Dan hadits di atas menunjukan haramnya maisir/qimar dan ajakan melakukannya dikenakan kaffarah (denda) dengan bershodaqoh.

2.4  Maysir  Dalam Bisnis.
 Akad judi menurut Dr. Husain Hamid Hisan merupakan akad gharar,   karena masing-masing pihak yang berjudi dan bertaruh tidak menentukan pada waktu akad, jumlah yang diambil atau jumlah yang ia berikan, itu bisa ditentukan nanti, tergantung pada suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu jika menang maka ia mengetahui jumlah yang diambil, dan jika kalah maka ia mengetahui jumlah yang ia berikan”.
Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk  menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.
Judi baik kecil ataupun besar,  merupakan faktor yang dominan atau faktor kecil dari sebuah transaksi hukumnya adalah haram. Biasanya judi adalah merupakan untuk mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan. Dan Pada jaman jahiliah, maysir terdapat dalam dua hal yaitu :
·         Dalam permainan dan atau perlombaan.
·         Dalam  transaksi bisnis/mu'amalat.
Dalam peraturan Bank Indonesia  No  7/46/PBI/2005   dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perJudian, untung-untungan  atau spekulatif yang tinggi.
Beberapa dalil yang menjelaskan keharaman berjudi adalah :
يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر ِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ   وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  [البقرة:219].
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan maysir, katakanlah bahwa didalamnya terdapat dosa yang besar  dan beberapa manfaat yang banyak, tetapi dosanya lebih banyak daripada  manfaatnya ( QS Al-Baqarah  2:219).
Jadi unsur perjudian merupakan salah satu dari ketiga hal yang dilarangan paling mendasar dalam setiap  muamalat/bisnis. Larangan judi sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti spekulasi, asuransi konvensional dan derivative.

2.5  Pengertian Gharar
Gharar menurut bahasa adalah khida’ ; penipuan. Dari segi terminologi : penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Sedangkan definisi menurut beberapa ulama :
a.       Imam Syafi’i adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti (tidak dikehendaki).
b.      Wahbah al-Zuhaili; penampilan yang menimbulkan kerusakan atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian.
c.       Ibnu Qayyim; yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar.
Menurut Islam, gharar ini merusak akad. Demikian Islam menjaga kepentingan manusia dalam aspek ini. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai peranan yang begitu hebat dalam menjamin keadilan.
Gharar adalah suatu kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas, harga dan waktu terjadinya transaksi tidak jelas. Aktivitas bisnis yang mengandung gharar adalah bisnis yang mengandung risiko tinggi, atau transaksi yang dilakukan dalam bisnis tak pasti atau kepastian usaha ini sangat kecil dan risikonya cukup besar.



2.6  Kategori-Kategori Gharar
Menurut mohd Bakir Haji Mansor, dalam bukunya Konsep-konsep syariah dalam perbamgkan dan keuangan Islam menjelaskan ada 2 kategori gharar.[1][3] Kategori-kategori gharar yang perlu diketahui Yaitu
a.       gharar fahish (ketidakjelasan yang keterlaluan);
Adalah gharar yang berat dan dengannya dapat membatalkan akad. Gharar ini timbul dua sebab:pertam,barang sebagai objek jual beli tidak ada dan kedua,barang boleh diserahkan tetapi tidak sama spesifikasinya seperti yang dijanjikan
a.       gharar yasir (ketidakjelasan yang minimum)
adalah gharar yang ringan,keberadaannya tidak membatalkan akad. Sekiranya terdapat bentuk gharar semacam ini dalam akadjual beli, maka jual beli tersebut tetap sah menurut syara’

2.7  Hukum Gharar
Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi. “Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya. “Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 188)
“Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisaa: 29)
Ibnu Taimiyyah menjelaskan, dasar pelarangan jual beli gharar ini adalah larangan Allah dalam Al-Qur’an, yaitu (larangan) memakan harta orang dengan batil. Begitu pula dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau melarang jual beli gharar ini.
Pelarangan ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi, sebagaimana ada dalam firman Allah. “Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Maidah: 90)
Sedangkan jual-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an.
2.8  Pentingnya Mengenal Kaedah Gharar
Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan: “Larangan jual beli gharar merupakan asas penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung.”
2.9  Jenis Gharar
Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.
a.       Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
b.      Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang: “Saya menjual barang dengan harga seribu ringgit,” tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang: “Aku jual keretaku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang: “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh ribu”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
c.       Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli kereta yang dicuri. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.
Ketidak jelasan pada harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti segenggam Dinar. Sedangkan ketidak jelasan pada barang, yaitu sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun ketidak-jelasan pada akad, seperti menjual dengan harga 10 Dinar bila kontan dan 20 Dinar bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.
Syaikh As-Sa’di menyatakan: “Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma’dum(belum ada wujudnya), seperti habal al habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak
yang kabur dan sejenisnya, atau kepada ketidak-jelasan, baik mutlak pada barangnya, jenisnya atau sifatnya.”
2.10    Bentuk-bentuk jual-beli gharar
Menurut ulama fikih, bentuk-bentuk gharar yang dilarang adalah:
1.      Tidak ada kemampuan penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada. Umpamanya menjual janin yang masih dalam perut binatang ternak tanpa menjual induknya.
2.      Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual. Apabila barang yang sudah dibeli dari orang lain belum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli itu belum boleh menjual barang itu kepada pembeli lain.
3.      Tidak ada kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual.
4.      Tidak ada kepastian tentang tertentu dari barang yang dijual. Umpamanya penjual berkata: “Saya menjual sepeda yang ada di rumah saya kepada anda”, tanpa menentukan ciri-ciri seepeda tersebut secara tegas. Termasuk ke dalam bentuk ini adalah menjual buah-buahan yang masih di pohon dan belum layak dikonsumsi.
5.      Tidak ada kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar. Umpamanya: orang berkata “Saya jual beras kepada anda sesuai dengan harga berlaku hari ini”. Padahal jenis beras juga macam-macam dan harganya tidak sama.
6.      Tidak ada kepastian tentang waktu penyerahan objek akad. Umpamanya: setelah seseorang meninggal. Jual-beli semacam ini termasuk gharar, karena objek akad dipandang belum ada.
7.      Tidak ada ketegasan bentuk transaksi, yaitu dua macam atau lebih yang berbeda dalam satu objek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih waktu terjadi akad. Umpamanya: Sebuah motor dijual seharga Rp. 10.000.000,- dengan harga tunai dan Rp. 12.000.000- dengan harga kredit. Namun sewaktu terjadi akad, tidak ditentukan bentuk transaksi mana yang akan dipilih.
8.      Tidak ada kepastian objek akad, karena ada dua objek akad yang berbeda dalam satu transaksi. Umpamanya; salah satu dari dua potong pakaian yang berbeda mutunya dijual dengan harga yang sama.
9.      Kondisi objek akad, tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi. Umpamanya: menjual seekor kuda pacuan yang sedang sakit. Di dalamnya terdapat jual-beli gharar, karena baik penjual maupun pembeli bespekulasi dalam transaksi ini.
10.  Dalam transaksi disebutkan kualitas barang yang berkualitas nomor satu, sedangkan dalam realisasinya kualitasnya berbeda. Hal ini mungkin diketahui kedua belah pihak (ada kerja sama) atau sepihak saja (pihak pertama).
11.  Jual-beli dengan cara undian dalam berbagai bentuk.
12.  Mempermainkan harga. Dalam transaksi, harga barang dicantumkan dua kali atau tiga kali lipat dari harga pasaran.
13.  Cara lain adalah menginport atau mengeksport barang, tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
14.  Menyamakan barang tiruan dengan asli seperti arloji, mas murni, dan imitasi dianggap sama, adalah termasuk penipuan dalam jual-beli. Tentu masih banyak lagi contoh-contoh lain, yang pada dasarnya ada mengandung unsur penipuan di dalamnya. Hal ini salah satu sebab merusak ekonomi masyarakat dan kemorosotan moral dalam bermuamalah. Dengan demikian tidak mendapat rahmat dari Allah.

2.11          Kriteria Gharar Yang Diharamkan          
Bai' al-Gharar adalah setiap jual beli yang mengandung ketidak jelasan dan perjudian.Gharar dihukumi haram bilamana terdapat salah satu kriteria berikut:
1.      Jumlahnya besar.
Jika gharar yang sedikit tidak mempengaruhi keabsahan akad, seperti: pembeli mobil yang tidak mengetahui bagian dalam mesin atau pembeli saham yang tidak mengetahui rincian aset perusahaan.
Ibnu Qayyim berkata, "gharar dalam jumlah sedikit atau tidak mungkin dihindari niscaya tidak mempengaruhi keabsahan akad, berbeda dengan gharar besar atau gharar yang mungkin dihindari".
Al Qarafi berkata, gharar dalam bai' ada 3 macam:
·         Gharar besar membatalkan akad, seperti menjual burung di angkasa.
·         Gharar yang sedikit tidak membatalkan akad dan hukumnya mubah, seperti ketidakjelasan pondasi rumah atau ketidakjelasan jenis benang qamis yang dibeli.
·         Gharar sedang, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, apakah boleh atau tidak.Al Baji berkata, "gharar besar yaitu rasionya dalam akad terlalu besar snehingga orang mengatakan bai' ini gharar".
2.      Keberadaannya dalam akad mendasar.
Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut tidak merusak keabsahan akad. Dengan demikian menjual binatang ternak yang bunting, menjual binatang ternak yang menyusui dan menjual sebagian buah yang belum matang dalam satu pohon dibolehkan. Walaupun janin, susu dan sebagian buah tersebut tidakjelas, karena keberadaanya hanya sebagai pengikut.
3.      Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak.
Jika suatu akad mengandung gharar dan akad tersebut dibutuhkan oleh orang banyak hukumnya sah dan dibolehkan. Ibnu Taimiyah berkata," mudharat gharar di bawah riba, oleh karena itu diberi rukhsah (keringanan) jika dibutuhkan oleh orang banyak, karena jika diharamkan mudharatnya lebih besar daripada dibolehkan". Dengan demikian dibolehkan menjual barang yang tertimbun dalam tanah, seperti: wortel, bawang, umbi-umbian dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti: semangka telur dan lain-lain sekalipun terdapat gharar. Karena kebutuhan orang banyak untuk menjual dengan cara demikian tanpa dibuka terlebih dahulu bagian dalamnya atau dicabut dari tanah.
4.      Gharar terjadi pada akad jual-beli.
Jika gharar terdapat pada akad hibah hukumnya dibolehkan.
Misalnya:
·         Seseorang bersedakah dengan uang yang ada dalam dompetnya padahal dia tidak tahu berapa jumlahnya. Atau seseorang yang menghadiahkan bingkisan kepada orang lain, orang yang menerima tidak tahu isi dalam bingkisan tersebut, maka akadnya sah walaupun mengandung gharar.











BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Kata Maysir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti perjudian.
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut.
Perbedaan antara Gharar dan Maisir : Dalam membandingkan definisi gharar dan definisi maisir secara istilah nampak ada bentuk kemiripan. Kalimat maisir dan qimar lebih khusus dari gharar sebab tidaklah diragukan bahwa maisir dan qimar itu adalah gharar. Karena itu para ulama setiap maisir adalah gharar dan tidak setiap gharar adalah maisir. Contoh : Menjual pohon yang belum jelas hasilnya adalah gharar tapi tidak bisa di golongkan maisir.

3.2  Saran
Pembuat makalah  mengharapkan kepada pembaca, agar memberikan saran dan kritik serta  menerapkan makalah ini menjadi acuan untuk berlangsungnya  interaksi kepada atasan dengan baik dan juga bawahan, setelah membaca makalah  ini agar dapat mengambil hal yang positif, dan meninggalkan yang negatif. Semoga dengan adanya makalah   yang kami buat berjudul “gaharar dan maysir” ini dapat dipelajari oleh para teman teman dengan baik dan sebagai penopang kedepannya.




DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid,Nazaruddim.2010. Sukuk (memahami & membedah  Obligasi pada Perbankan Syariah).Yogyakarta:Ar-Ruzz Media 
Anwar,Syamsul.2007. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalah,Jakarta: Rajawali Pers
Haroun,Nasroun.2000. Fiqh Muamalah,Jakarta: Gaya Media Pratama,
M. Ali Hasan,2003 Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Rajawali Pers,
                                                          




Contoh Surat Lamaran kerja Yang baik dan benar terbaru

Perih al : Lamaran Pekerjaan                                                                     Serang, 30 Desember 201 9 Lampiran   :...