Jumat, 19 Juli 2019

Catatan Akhir Kuliah


Hy guys balik lagi di catatan gw, nama gw Tatu Khabibah mahasiswi dijurusan Pendidikan Sosiologi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, disemester akhir ini banyak banget kejadian kejadian yang menurut gw bikin hari-hari gw warna warni. Hari hari gw sekarang disibukan dengan skripsi, bimbingan, bimbingan, bimbingan, bimbingan, Revisi, Revisi, Revisi wkwk, itu memang resiko mahasiswa tingkat akhir. Setiap kejadian disemester akhir ini bakalan gw inget buat gw ceritain nanti ke anak gw hahaha. Ini baru intro ya guys bakalan banyak cerita yang gw ceritain di catatan akhir kuliah gw ini.
Awal memasuki semester akhir gw turut bahagia karena sahabat dan sekaligus keluarga gw, tempat curhat gw, kesayang gw, namanya Fera Nurfatihah dan Endah putri utami memulai babak baru yaitu Sidang Skripsi, ya memang cepat karena mereka D3, gw fikir mereka bakalan nunggu gw wkwk, gw fikir bakalan wisuda bareng, gw sempat berfikir kalo mereka lulus duluan gw sama siapa, tinggal gw sama nopi kempet dong sama si ade juga. Fera dan endah memasuki awal baru mereka sekarang udah kerja guys, itu yang membuat sulit kalo kita mau meet up dan semacamnya. Mereka udah gw anggap keluarga gw sendiri, susah senang udah kita lewatkan. Oh iya ketika gw denger fera wisuda duluan ada rasa kesel dan bahagia, keselnya dia lulus duluan gak nunguuin kita-kita, bahagianya sekarang dia udah punya gelar, dan tanggung jawab buat bahagiain orangtuanya.
Endah yang menurut gw orang paling kuat, tegar dan gak pernah ngeliatin kalo dia lagi sedih, orang yang selalu lawak tapi receh banget, bae bae lu ndah kerjanya, makasih udah nyempetin waktu kalo gw mau curhat dan apapun itu, ini nih si kempet yang sidangnya gak bilang-bilang gw sama nopi  telponin gak diangkat sama sekali, giliran gw chat bilangnya gw gak bilang-bilang kalo gw sidang gw cuman butuh doa dari kalian, dia emang paling dewasa diantara kita, selalu ada solusi, walaupun terkadang solusinya rada aneh sih, yang kuat ya jalanin hidupnya ini proses, setiap masalah dan apapun itu, semuany audah ALLAH atur kok ndah, nanti bakalan ada awal baik buat lo. Disemster akhir ini emang gw jarang curhat soal skripsi sama dia karena gw tau banyak beban yang diapikirin.
Gw lanjut guys, disemester akhir ini, memang banyak proses yang bikin gw naik turun semangatnya, tapi itu semua memang resiko, karena setiap proses yang orang hadapi itu berbeda-beda, seperti gw yang sekarang ini yang hobinya ngeluh, mamah bilang wajar ngeluh karena setiap proses pasti ada aja halanganya gak semua mulus nak, gw bahagia punya orang tua yang selalu ada, selalu suport gw, apapun yang gw mau mereka selalu fasilitasi kalo buat urusan kuliah, setiap permasalahan bimbigan, revisi, pokoknya masalah perkuliahan disemester akhir ini gw selalu curhat sama meeka, mamah orang yang gak pernah maah dan sentak anaknya ini pokoknya luar biasa. Semester akhir ini memang gw lagi banyak banget pikiran, tapi itu semua ilang gitu aja karena masih banyak orang-orang diluar sana yang lebih susah dibandingkan gw, akhir-akhir perkuliahan memang gw lebih sering ketemu nopi, orang yang selalu sabar ngadepin gw, dia sahabat gw keluarga gw, disemseter ini memang tingkat keluhan nopi lebih parah dari gw, bergai macam keluhan udah dia keluhin ke gw, kita selalu saling curhat masalah apapun, karena cuman nopi sih sekarang yang bisa gw ajak curhat, endah sama fera udah sibuk kerja, gak enak dong kalo gw selalu chat bisa ganggu mereka, tapi mau gimana pun juga gw saying kok sama mereka. Nopi emang menyebalkan tapi masyaallah ya dia luarbiasa, skripsi telah membuat kita sedikit rada eror, itu karena kita pusing mikirin skripsi wkwk, hampir tiap hari gw chat sama nopi, apapun itu jadi topik chat gw sama dia, dari mulai bisnis ceiiillllehhh wkwk, curhat bimbingan, revisian, tempat wisata, gebetan, tempat hangout, tempat yg lagi viral, orangtua, tetangga, orang tukng ngutang, kaka kelas, pokoknya banyak deh, dia sekarang bakal gw sebut bos kreditan wkwk, maaf loh nop hahaha. Kegabutan gw sama nopi bisa menimbulkan sebuah ke eroran yang tida HQQ kawan wkwk, hal yang paling gw inget dari nopi dari semester satu sampai sekarang semester akhir adalah dulu dia kalo pake baju identic pake baju kemeja pink, sampe dulu pas kita satu UKM dia disebut gadis berkemeja dan berkerudung pink wkwk, beda dong kalo sekarang dia udah bisa pilih baju yang sesuai sama karaternya dan selalu mecing wkwk.
Sedih memang jadi semester akhir, ngampus tapi udah gada MK, yang katanya libur tapi kita gak libur yak, kekampus sendiri jadi kek anak ilang, temen seangkatan pasti bersemdedi di perpustakaan, sekalinya kekampus ketemu adik tingkat. Sekarang gw udah gak kost lagi saying uang kekampus cuman 2 hari dalam seminggu, sekalinya kekampus gw selalu nyari tempat penampungan, gw nyari temen gw yang masih ngekost wkwk, yang paling sedih sih kalo gw kekosan mereka dan mereka gada dikosan, alhasil gw jadi itikaf di masjid. Revisi-demi revisi udah gw kerjain, skripsi memang penentu banget supaya gw bisa lulus dan punya gelar, asal kalian tahu ya jangan pernah mneyia menyiakan waktu, kerasa banget loh sekarang disemester kahir gw selalu berfikir kenapa gw dulu waktu gw semester awal selalu selow selalu membuang buang waktu, dan selalu telat, selalu mementingkan organisasi, kalo bisa balik lagi, gw pasti akan memilih untuk jadi anak rajin supaya nanti disemester akhirnya gak selalu keteteran, hmmmm tapi gw masih bersykur karena selalu dikelilingi orang-orang yang selalu mebantu apa yang gw keluhkan. Proses gw disemester akhir ini memang sedikit rumit, terkadang ada rasa malas ketika temen gw chat datang ya besok atau lusa gw bakal sidang, kalo bukan temen sebenernya gw males buat dating, karena gw sendiri belum sidang wkwk. Mungkin catatan gw hampir sama dengan semua mahasiswa tingkat akhir yang sekarang sedang menjalankan revisian skripsweet hehe, pokoknya semangat ya buat kita nop, de kita pasti sidang kok pasti wisuda, Allah punya rencana yang lebih indah dibalik ini semua.
Fera, nopi sama endah udah, lanjut lagi disemester akhir ini gw nopi endah fera, udah jarang nih ketemu sama mamang bokir, karena dia sekarang sibuk entah kemana entah kenegeri antahbrantah, ade emang sedikit rada aneh, dia doang yang gada kabar masalah skripsinya, mungkin biar gak disebut ria kali yak wkwk, udah lah pegel nih ngetiknya wkwk, nanti gw lanjut lagi see you guys.


Sabtu, 13 Juli 2019

PERAN ZAKAT DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT











PERAN ZAKA DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT

Jurnal
 

Disusun Oleh: 
NOPIYANTI 
2019


ABSTRAK

Jumlah Kemiskinan yang masih tiggi dan belum meratany kesejahtraan di Indonesia ini Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fitrah manusia dalam Alquran dan hadits, mengetahui ‘’Peran Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Dan Meningkatkan Kesejahteraan Umat’’ Penelitian ini dilakukan dengan cara tinjauan pustaka. Adapun sumber yang digunakan adalah buku-buku, Jurna yang menjadi referensi peneliti dalam penelitian ini serta menggunakan sumber dari internet.

Hasil penelitiaan ini menujukan Potensi zakat di Indonesia secara makro dapat dioptimalkan melalui peran pemerintah sebagai regulator dan supervisor dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Namun secara mikro tetapa harus membangun kesadaran berzakat dari diri sendiri, keluarga hingga melalaui tokoh masyarakat, karena potensi zakat yang dimilki Indonesia sangatlah besar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka idealnya zakat dapat benar-benar menjadi instrument dalam mengentaskan kemiskinan. Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kememiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat dan akan meningkatkan kesejahtraan uamat.

Kata Kunci : Zakat, Mengetaskan Kemiskinan, Meningkatkan Kesejahtraan

PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang

Permasalahan yang selalu dihadapi setiap Negara adalah kemiskinan. Karena kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya permasalahan perekonomian masyarakat, karena definisi kemiskinan adalah lemahnya sumber penghasilan yang mampu diciftakan individu masyarakat-yang juaga mengiflikasikan akan lemahanya sumber penghasilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri-, dalam memenuhi segala kebutuhan perekononomian dan kehidupannya. Walaupun sudah banyak program-program yang ditujukan dalam upaya pengentasan kemiskinan, namun masalah ini tak kunjung selesai juga. Sulitnya penyelesaian masalah ini disebabkan karena permasalahan yang melibatkan penduduk miskin ternyata sangat kompleks. Pendekatan dalam penyelesaiannya tidak hanya dilakukan dari segi ekonomi saja namun segi sosialnya harus dipertimbangkan. Faktor utama penyebab kemiskinan sebagian besar karena faktor alamiah. Selain itu tidak terjadinya pemerataan hasil pembangunan juga merupakan faktor penyebab yang tidak dapat diabaikan, (Rianto, 2010). Di Indonesia Pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen), berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen). www.bps.go.id

Kesejahtraan adalah perasaa hidup senang dan tentram tidak kurang apa-apa dalam batas yang mungkin dicapai oleh orang orang, selanjutnya mubhyanto menjelaskan bawah orang yang memiliki kehidupan sejahtra adalah, 1. Orang yang tercukupi pangan, pakaian dan rumah yang nyaman, 2 ter pelihara kesehatanya, 3 anak anaknya dapat memperoleh pendidikannya dengan layak (mubarok, 2008; 23). Kesejahtraan merupakan suatu kondisi yang menjadi setiap harapan bagi warga Negara. Namun pada kenyataannya tidak setiap warga Negara dengan mudah mendapkan kesejahtraan, berbicara kesejahtraan dalam islam tentunya hal tersebut tidak dapat dilepaskan dengan pembahaasan mengenai tentang zakat. Islam mempunyai perhatian yang tinggi untuk melepaskan orang miskin dan kaum duafa dari kemiskinan dan menigkatkan kesejahtraan, islam sangat konsistn dalam mengentskan kemisikinan dan meningkatkan kesejahtraan, islam mempunyai komsep social berupa tolong menolong dan gotong royong. Yang kaya harus menyisihkan sebagian kecil hartanya untuk yang miskin dan golongan lainnya. Pemberian tersebut dapat berupa zakat, infaq dan sedekah.

Zakat mempunyai kedudukan yang penting dan strategis membangun kesejahtraan,mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kegiatan ekonomi umat. Apabila

mengambilan dan pendistribusiannya optimal sesuai syariah oleh badan/ lemabaga amil zakat yang kuat, aman, transfaransi dan potensial (hafidhudin, 2006;163). Sementara dari segi ekonomi bahwa zakat mempunya efek yang dominan dalam kehidupan masyarakat diantarnya; pada zakat produktif akan menimbulkan new demender potensi, peningkatan investasi dan lapangan pekerjaan, mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan social melalui pengurangan kesejangan pendapatan (Nasution, 2007; 42). Dewan perwakilan rakyat (DPR) telah menyepakati UUD No.38/1999 tentang manajemen zakat sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang tersebut, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut tentu memerlukan badan amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ) yang propesional. Dalam islam pemeberantas kemiskinan dilembagakan dalam salah satu rukunnya, yaitu zakat (adurachman qadir, 2001: 83-84) Sebagaimna kita pahami menurut bahasa zakat dalah subur  dan  suci.  Secara  operasional  zakat  mengandung  dua  maknatransfer  harta  dari  dari masyarakat kaya kemasyarakat mustahik (fakir miskin).

Gambar 1.2 Penghipunan Dan penyaluran zakt 2017


 Statistik Zakat Nasional 2017 Baznas









Pada uraian diatas meskipun dari tahun 2017 ke tahun 2018 kemiskinan diindonesia telah mengalami penurunan, tetapi 25,95 juta penduduk yang miskin. Dengan jumlah penduduk indoneisa sebanyak 265 juta jiwa pada bulan mei 2018. https//databooks.katadata.co.id. Masih banyak penduduk miskin yang belum sejahtra, apalagi Indonesia adalah Negar bekembang dari tahun ketahun mengalaim terus peningkatan kepadatan penduduknya, dan pemerataan pendapatan masih belum terlalu optimal Karen masih banyaknya penduduk miskin terutam didiaerah  perdesaan lebih tinggi dibandikan dengan daerah perkotaan. Dipulai jawa sendiri kemisikinan di perkotaan 6,82 persen lebih rendah dibandikan pedesaan sebasar 12,81 persen. sehingga perlu adanya solusi untuk pengentasan kemiskinan dan menigkatan kesejatraan ekonomi. Pada gambar
1.2 dapat dilihat bahwa penyaluran dana zakat belum secara keseluruhaan dapat dilakukkan.

Menurut Clarashinta Canggih, Khusnul Fikriyah dan Ach. YasinSalah 2018, satu upaya dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia adalah dengan melakukan pemerataan pendapatan antara golongan berkemampuan dengan golongan tidak mampu. Upaya pemerataan

pendapatan yang dikenal dalam Islam salah satunya adalah zakat. Menurut zakat memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun perekonomian umat Islam. Karenanya zakat tidak hanya dipahami untuk menggugurkan kewajiban saja, tetapi zakat juga berperan aktif dalam mengentaskan kemiskinan. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertari mengkaji lebih lanjut tentang  Peran   Zakat   Dalam  Mengentaskan  Kemiskinan     Dan  Meningkatkan  Kesejahteraan Umat‟‟.

B.         Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang diatas maka penelis merumuskan maslah sebagai berikut:

1.        bagamana cara menegentaskan kemisikinan ?
2.        bagamana peran zakat dalam meningkatkan kesejahtraan umat?

C.           Tujuan Penulisan


1.        Untuk mengetahui dan memahami cara menegentaskan kemisikinan
2.        Untuk mengetahui dan memahami peran zakat dalam meningkatkan kesejahtraan umat.

LANDASAN TEORI


A.           Kemiskinan

Menurut Chambers, kemiskinan dipahami sebagai keadaan kekurangan uang dan barang untuk menjamin kelangsungan hidup. Dalam arti luas, mengatakan bahwa kemiskinan adalah suatu intergrated concept yang memiliki lima dimensi, yaitu: kemiskinan (proper), ketidak berdayaan (powerless), kerentanan menghadapi situasi darurat (state of emergency), ketergantungan (dependence), dan keterasingan (isolation) baik secara geografis maupun sosiologis (Prastyo 2010). Kemiskinan dikelompokkan menjadi lima jenis (Mardimin 1996 dalam Isro‟iyatul Mubarokah, Irfan Syauqi Beik, Tony Irawan, 2017), yaitu kemiskinan absolut, kemiskinan relative, kemiskinan structural, kemiskunan situasional atau natural, dan kemiskinan kultural. Dalam Islam, kemiskinan dan kesenjangan dipandang sebagai sunatullah dan tidak bisa dihilangkan. Islam tidak pernah berbicara bagaimana menghilangkan kemiskinan, tetapi Islam berbicara mengenai bagaimana meminimalisir kemiskinan dan mencapai kesejahteraan. Salah satu instrumen yang dapat meminimalisir kemiskinan adalah dengan zakat (Hafidudin, 2008).

B.            Zakat


1.       Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh suci, baik dan bersinya seseuatu. Sedangkan    zakat  secara  syara  adalah  hitungan  terntu  dari  harta  dan  sejenisnya  dimana  syara mewajibkan untuk mengeluarkan kepada orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syariat khusus. (al – Mu‟jam Al- Wasith 369). Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam al- Quran, sunah nabi dan ijma para ulama(Abdul Al-hamid, 2006:1). Menurut yusuf qardhawi dalam kitabnya fiqhuz zakat, kata dasar zakat berarti bertambah, dan tumbuh, menumbuhkan, sehingga dikatatakan tanaman itu „zaka‟artinya tumbuh, sedangkan setiap seseuatu yang bertamabah disebut „zaka artinya bertambah. Zakat adalah kewajiban yang bersifat material, seorang mukallaf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun berupa barang, menurut pemahamaan ekonomi islam, kewajiban bersifat material itu zakat ( Gaji Inaya, 2003:3).

2.       Secara Nilai Manfaat, Zakat Dibagi Menjadi Dua


1.      Zakat Konsumtif
Zakat konsumtif adalah harta zakat secara lngsung diperuntukan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan. Terutama fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhaan pokok hidupnya, seperti kebutuhaan makan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Kebutuhaan pokok ini yang bersifat primer terutama dirasakan oleh kelompok fakir, miskin, gharim, anak yatim piatau, orang cacat/jompo yang tidak bias mencari nafkah untuk keberlangsungan hidupnya. Serta bantuan temporalal seperti, zakat fitrah, bingkisan lebaran, dan distribusi hewan kurban pada saat hari raya idul adha. Kebutuhaan mereka memang hanya bias diatasi dengan zakat secara konsumtif, (jalaludin, 2012)
2.      Zakat produktif
Pendayagunaan zakat produktif yang pemahamannya lebih kepada bagaimana caranya atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran. Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaanya dengan sisitem yang serba guna dan produktif sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi social ekonomi dari zakat, zakat produktif adalah pemberrian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan harta zakat yang telah merka terima. Diman harta yang diberikan atau diterima kepada mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka sehingga dengan usha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhaan hidupnya seacara terus menerus. (jalaludin, 2012)

3.      Tujuan Utama diisyaratkannya zakat


Menurut yusuf qardawi membagi tujuan zakat yaitu dari pihak awajib zakat (muzaki), pihak penerima zakat (mustahiq) dan dari kepentingan social. Tujuan jakat bagi pihak muzakki antara lain

adalah untuk mensucikan dirinya dari sifat kikir, rakus, egoistis dan sejenisnya, melatih jiwa untuk bersifat terpuji seperti bersyukur atas nikmat allah, mengobati batin dari sikap berlebihan mencintai harata, menumbuhkan sikap kasih saying kepada sesame. Sedangkan bagai penerima zakat antara lain untuk memenuhi kebutuhaan hidup terutama kebutuhan primer sehari-hari dan tersucinya hati dari rasa dengki dan kebenciaan yang sering menyelimuti hati melihat orang kaya yang bakhil.sedangkan kepentigan social zakat bernilai ekonomis, merelaisasikan fungsi harta sebagai alat perjuangan untuk menegakan agama allah dan mewujudkan keadilaan sosoial ekonomi masyarakat pada umumnya (Nurdin Mhd.Ali, 2006; 32).

Zakat adalah konsepsi ajaran islam yang mendorong orang muslim utnuk mengasihi sesame , mewudkan keadilan social serta berbagi dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat adalah hak orang lain bukan pemeberian orang kaya kepada orang miskin, (Gus Arifin, 2012:27). Allah memberikan informasi bahwa berjakat itu dapat membersihkan dan mensucikan diri dari kotoran ataupun dosa sebagaimana firmannnya ;“ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka’’( At- Taubat 9:103). Sebaliknya allah memberikan peringatan kepada orang orang yang tidak menuaikan zakat: “hai orang orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar darii orang- orang alim yahudi dan rahib-rahib nasrani benar benar memakan harta orang degan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perakdan tidak menafkahkannya pada jalan allah, beritahu kepada mereka,(bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan  perak itu alam neraka jahanam, lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanla sekarang akibat dari apa yang kamu simpan.’’(QS. At- Taubat 9:34-35).

Zakat  merupakan  instrument  yang  dibuat  oleh  allah  untuk  memaksa‟‟  orang  kaya  berbagi kepada yang memerlukan (mustahiq). Dan zakatdapat menggerakan perekonomian suatu masyarakat, apabila zakat itu nantinya bukan sekedar cukup dikonsumsi ketika hari besar atau hari raya saja , tapi sifatnya multi- years, tahunan yang dapat diarahkan untuk pendayaan umat (Gus Arifin, 2012 ).

Jenis Harta Benda Yang Wajib di Jakati Dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 11 ayat , harta yang dikenakan jakat adalah; Emas, Perak dan Uang, Perdagangan dan Perusahaan, Hasil Pertanian, Perkebunan dan Perikanan, Hasil Pertanbangan, Hasil perternakan, Hasil pendapatan dan jasa dan Rikaz

C.              Kesejahtraan


Sejahtra berasa dari aman sentosa dan makmur, selamat (terlepas dari segala macam gangguan), menyejahterakan membuat sejahtera; menyelamatkan (mengamankan dan memakmurkan dan sebagainya), kesejahteraan adalah hal atau keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman jiwa kesehatan jiwa, sosial keadaan sejahtera masyarakat (KBBI, 2017). Kesejahtraan adalah perasaa hidup senang dan tentram tidak kurang apa-apa dalam batas yang mungkin dicapai oleh orang orang, selanjutnya mubhyanto menjelaskan bawah orang yang memiliki kehidupan sejahtra adalah, 1. Orang yang tercukupi pangan, pakaian dan rumah yang nyaman, 2 ter pelihara kesehatanya, 3 anak anaknya dapat memperoleh pendidikannya dengan layak (mubarok, 2008; 23).

Menurut Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 1 Tahun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Menurut James Midghley kesejahtraan social adalah suatu konidisi memenuhi tiga sarat utama yaitu ; 1 Ketika masalah social dapat diatasi dengan baik, 2 Ketika terpenuhinya kebutuhaan, 3 Ketika peluang social terbuka

Menurut Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 2 pasal 5 Tahun 2009, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial: Kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

PEMBAHASAN


A.        Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan

Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan adalah peran yang tidak bias dipungkiri keberadaannya, baik dalam kehidupan muslim ataupun dalam kehidupan lainnya. khalayak umum hanya mengetahaui bahwasannya tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin, tanpa mengetahui gambarannya secara gamlang. Ada nafkah yang dikeluarkan para kerabat, mempu untuk membantu kerabat lainnya, dan juga dan juga ada kas Negara islam yang dikeluarkan untuk hak atas harta yang dimiliki setelah dikleurkan zakatnya. Selain adanya kewajiban zakat bertujuan untuk untuk mengentaskan kemiskinan. (yusuf qaradhawi, 2005). Demikian dana zakat, juga infaq & sadaqah, dapat menjadi suplemen pendapatan permanen

bagi orang-orang yang benar-benar tidak dapat menghidupi dirinya lewat usahanya sendiri karena ia seorang yang menderita cacat seumur hidup atau telah uzur. Dari sini dapat dikatakan bahwa target utama aplikasi zakat adalah mengentaskan kemiskinan secara keseluruhaan. Dimana hal ini tidak dibatasi oleh waktu dan juga oleh permukaan yang tanpak.

Rosulullah sering menyebutkan tugas pertama ini dalam banyak hadist yang diriwayatkan oleh Mu‟adz disaat iya diutus pergi keyaman dan mendapatkan perintah untuk mengajarkan kalimat bagi orang yang masuk islam. Diantaranya kalimat tersebut berbunyi;„‟ sesungguhnya mewajibkan atas mereke shadaqah (zakat) dari harta mereka, yang diambil dari orang – orang yang mampu diantara mereka dan diberikan kepada orang fakir diantara mereka.’’(HR.Jamaah dari Ibnu Abas).

Para ulama dari mazhab syafi‟i berpendapat bahwa apabila seseorang memiliki bangunan namun pengahsilan yang didiapat darinya belum mencukupi kebutuhannya, maka iapun disebut fakir atau miskin, dan ia berhak diberikan zakat sesuai dengaan kebutuhannya dan tidak membebaninnya untuk menjual bangunan yang dimilikinya. Inilah keindahan konsep kesejahteraan ala islam yang diajarkan lewat, al-Qur‟an, disatu sisi ia memperhatikan kesejahteraan muzakki namun disisi lain ia juga memperhatikan kebutuhan mustahiq,inilah equilibrium kesejahteraan dalamislam, yaitu disaat kebutuhan mustahiqbertemu dengan kemampuan muzakkidalam titik yang disebut zakat. Sepertiyang dipaparkan dalam pembahasan diata kemiskinan itu diciptakan karena adanya kekeliuran dalam strategi pembangunan, maka tidak salah bila ada wacana positif yang menyatakan bahwa kesejahteraan itu juga dapat dicitkan melalui strategi yang tepat untuk diterapkan. Ada banyak factor yang penyebabkan kemiskinan, mayoritas diantaranya karena factor ketidakberuntungan dan kurangnya pendidikan. Maka fungsi zakat disini dapt dilakukan dengan 2 tujuan, tujuan konsumtif untuk mereka yang sudah tidak mampu bekerja dan tujuan produktif untuk mereka yang masih mampu bekerja.

Potensi zakat di Indonesia secara makro dapat dioptimalkan melalui peran pemerintah sebagai regulator dan supervisor dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Namun secara mikro tetapa harus membangun kesadaran berzakat dari diri sendiri, keluarga hingga melalaui tokoh masyarakat, karena potensi zakat yang dimilki Indonesia sangatlah besar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka idealnya zakat dapat benar-benar menjadi instrument dalam mengentaskan kemiskinan. Konsep zakat sepertiyang dipaparkan diatas memiliki peluang sebagai sumber pendapatan negara yang dialokasikan secara khusus untuk pengentasan kemiskinan, artinya sumber pendapatan negara yang bersumber dari zakat harus di berikan kepada para mustahiq baik bersifat konsumtif maupun produktif tergantung kemampuan mustahiqnya, (Junaidi Safitri, 2017).

B.         Hubungan Zakat dengan Kesejahteraan


Dari sudut pembangunan kesejahtraan masyarakat zakat zakat memiliki tujuan yang sangat mulia, seperti yang digamabarkan oleh Muhammad said wahbah sebagai berikut,

1.        Mebangun jiwa dan semangat social untuk saling menunjang dan saling solidaritas social dikalangan masyarakat islam.
2.        Merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan social ekonomi dalam masyarakat
3.        Menanggulagi pembiayaan yang mugkin timbul akibat berbagai bencana, seperti bencana alam maupun bencana laiinya
4.        Menyediakan suatu dana taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan, para pengangguran, dan para tuna social lainnya, termasuk dana untuk membantu orang orang yang hendak menikah tapi tidak memiliki dana untuk itu

Menuurt Suprianto dan Deden Satria P, 2015 Zakat merupakan hak mustahik yang berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin kearah kehidupan yang sejahtera dan lebih baik. Zakat dan kesejahteraan merupakan suatu konsep yang tidak dapat dipisahkan, melihat prinsip-prinsip dari zakat adalah prinsip keyakinan, pemerataan, keadilan, produktifitas, kematangan, nalar, kebebasan, etik, dan kewajaran. Semua prinsip inilah yang dapat mempengaruhi kesejahteraan, umumnya masyarakat dan khususnya bagi masyarakat kurang mampu (mustahik), baik yang ada di kota maupun di pedesaan atau daerah terpencil sekalipun.

C.        Pengaruh Zakat Produktif Terhadap Kesejahtraan


Zakat mempunya peran dan fungsi ekonomi yang sangat penting, maka Negara berkewajibatan mengelola zakat dengan cara itulah akan menunjang terbentukya keadaan ekonomi yang grow with equity yaitu peningkatan produktivitas yang dibarengi dengan pemerataan pendapatan dan peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan terciftanya keadilaan bagi masyarakat (Asnaini 2008; 133)

Zakat sendiri merupakan bagian dari rukun islam yang wajib dijalankan bagi setiap umat muslim. Jika dilihat dari manfaatnya, zakat merupakan suatu ibadah maliah yang menyangkut anatar hubungan manusia dengans sesama manusia, zakat mempunyai fungsi ta‟auniyah atau sering tolong menolong dimana seseorang yang memiliki kekayaandapat menyisihkan sebagian hartanya untuk menolong orang lain yang sedang membutuhkan dengan ketetntuaan ketentuaan tertentu. Sedangkan antar hubungan manusia dengan allah SWT, zakat merupakan Suatu Bentuk Ibadah atau bentuk wujud ketaatan hambanya terhadap tuhaanya. Jika dikelola dengan baik dapat menjadi salah

satu push factor bagi perbaikan kodisi ekonomi masyarakat. Karena dengan adanya distribusi zakat akan tumbuh kesejahtraan bagi golongan penerima zakat, (Khasanah, 2010;49)

D.        Pengaruh Zakat Terhadap Perekonomian Umat Islam


Apabila kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat semakin besar. Maka zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan. Jadi dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan atas kepada golongan bawah. Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan. Dengan adanya zakat dapat mengurangi pengangguran dan menambah lapangan pekerjaan. Contohnya apabila seseorang yang menerima zakat tidak memiliki pekerjaan, setelah ia menerima zakat ia kelola untuk masa yang akan datang dengan membuka usaha baru. Sehingga ia nantinya tidak akan tergantung lagi kepada orang lain, (Maria Ulfah Sitepu, 2017).

Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kememiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat. Hal-hal ini dicontohkan bahwa jika penerima zakat tersebut tahu dan biasa berniaga maka kepadanya diberikan modal yang memungkinkan ia memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Atau bagi yang tidak dapat berniaga, juga tidak mempunyai suatu keterampilan dalam usaha tertentu, maka kepadanya diberikan jaminan dengan jalan menanamkan modal, baik dalam harta tidak bergerak maupun pada harta yang berkembang seperti peternakan yang penghasilannya dapat mencukupi kebutuhan pokok dalam hidupnya sehari-hari, (Ali Yafie,1994). Gambaran yang diungkapkan di atas, mengantarkan kita kepada suatu pengertian bahwa landasan yang ditetapkan dalam zakat dimaksudkan untuk menanggulangi kemiskinan itu secara tuntas, dengan peningkatan kesejahteraan secara merata pada anggota masyarakat, sehingga pada setiap tahunnya jumlah para penerima zakat akan berkurang terus. Lain pihak jumlah pembayar zakat akan bertambah banyak, sehingga jurang dan jarak antara si miskin dan si kaya berangsur-angsur menjadi sempit, berarti mengarah kepada terwujudnya suatu kehidupan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.

E.            Metode Penelitian


Penelitian ini dilakukan dengan cara tinjauan pustaka. Adapun sumber yang digunakan adalah buku-buku, yang menjadi referensi peneliti dalam penelitian ini serta menggunakan sumber dari jurnal dan internet.

PENUTUP


A.           Kesimpulaan

Menurut Chambers, kemiskinan dipahami sebagai keadaan kekurangan uang dan barang untuk menjamin kelangsungan hidup. (Prastyo 2010). Zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh suci, baik dan bersinya seseuatu. Sedangkan  zakat secara syara adalah hitungan terntu dari harta dan sejenisnya dimana syara mewajibkan untuk mengeluarkan kepada. Secara Nilai Manfaat, Zakat Dibagi Menjadi dua yaitu; zakat konsumtif dan zakat produktif. Kesejahtraan adalah perasaa hidup senang dan tentram tidak kurang apa-apa dalam batas yang mungkin dicapai oleh orang orang, orang yang memiliki kehidupan sejahtra adalah, 1. Orang yang tercukupi pangan, pakaian dan rumah yang nyaman, 2 ter pelihara kesehatanya, 3 anak anaknya dapat memperoleh pendidikannya dengan layak (mubarok, 2008; 23).

Jika dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu push factor bagi perbaikan kodisi ekonomi masyarakat. Karena dengan adanya distribusi zakat akan tumbuh kesejahtraan bagi golongan penerima zakat,(Khasanah, 2010;49). perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kememiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat.

B.         Saran


Mudah-mudahan zakat dapat disalurkan dengan optimal dan juga para wajib zakat sadar akan kewajibannya membayar zakat sehingga kemiskinan di inidonesia terus mengalam penurunan dan kesejahtraannya Semakin meningkat. Pembuat jurnal ini mengharapkan kepada pembaca menambah wawasan tentang peran zakat, agar dijadikan sebagai acuan penelitian selanjutnya dengan menambah pembahasan yang akan dibahas dalam penelitiaan karena masih banyak kekurangan dalam penelitiaan ini.

DAFTAR PUSTAKA


Ali Nurdin Mhd. 2006. Zakat Sebagai Instrument dalam Kebijakan Fiscal. Jakarta : PT RajaGrafindo persada

Ali Yafie. 1994. Menggagas Fiqih Sosial. Bandung: Mizan.

Anaini. 2008. Zakat Produktif dalam Prefektif Hokum Islam, Yogyakarta. Pustaka pelajar

Hafidhuddin D, Pramulya R. 2008. Kaya Karena Berzakat. Jakarta (ID): Penebar Swadaya.

Isro‟iyatul Mubarokah, Irfan Syauqi Beik, Tony Irawan. 2017. Dampak Zakat terhadap Kemiskinan dan Kesejahteraan Mustahik (Kasus : BAZNAS Provinsi Jawa Tengah). Jurnal Al- Muzara’ah. Volume V.

Huda, Miftahul. 2009. Pekerja Social dan Kesejahtraan Social, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Inaya, Gaji. 2003. Teori koperhensip tentang zakat dan pajak, Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya

Jalaludin. 2012. Pengaruh zakat infaq dan sadaqah produktif terhadap pertumbuhan usaha mikro dan penyerapan tenaga kerja serta kesejahtraan mustahik. Malajalah Ekonomi

Junaidi Safitri. 2017. Implementasi Konsep Zakat Dalam Al-Qur‟an Sebagai Upaya Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia. At-Tasyri. Volume IX

Khasnah, Umrotun. 2010. Manajemen Zakat Modern (Instrument Pemberdayaan Ekonomi Uamat), malang. UIN Maliki Press.

M Nur Rianto Al Arif. 2010. Efek Pengganda Zakat Serta Implikasinya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan.Jurnal Ekbisi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.Volume V ; 42-49

Maria Ulfa Sitepu. 2017. Zakat Dan Perekonomian Umat Islam. Islam Futura, Vol. VI Masduki. 2012. Fiqh Zakat. Serang : Dinas Pedidikan Provinsi Banten
Mubrok, Jaih. 2008. Wakaf Produktif, Bandung: Simbiosa Rekanama Media

Prastyo    AA.    2010.    Analisis    Faktor-Faktor     yang    Mempengaruhi    Tingkat    Kemiskinan.
UNDIPPRESS : Semarang.

Priyanka Permata Putri, Danica Dwi Prahesti. 2017. Peran Dana Zakat Produktif terhadap
Peningkatan Penghasilan Melalui Bantuan Modal Usaha Kecil dan Mikro. Volume I:119-134; Sahri, Muhammad. 2012. Menanggulangi kemiskinan dan kebijakan pertumbuhaan ekonomi :
Paradigma Zakat.

Suprianto, Deden Satria P. 2015. Pengaruh Zakat Dalam Meningkatkan KesejahteraanMasyarakat Miskin Di Kecamatan Sumbawa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

Contoh Surat Lamaran kerja Yang baik dan benar terbaru

Perih al : Lamaran Pekerjaan                                                                     Serang, 30 Desember 201 9 Lampiran   :...