Sabtu, 13 Juli 2019

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN PRANIKAH DALAM MEMUWJUDKAN KELUARGA SAMAWA

pemdidikanpranikahnopiyanti.pendidikanpranikaj



            IMPLEMENTASI PENDIDIKAN PRANIKAH DALAM MEMUWJUDKAN KELUARGA SAMAWA




OLEH:
NOPIYANTI
Mahsiswa Universitas Sultan Ageng Tiirtayas


Pernikahan merupakan bibit pertama dan cikal bakal kehidupan masyarakat, dan aturan yang bersifat alami bagi alam semesta serta sunnatullah untuk menjadikan kehidupan semakin bernilai dan mulia. Ketika Islam menganjurkan kepada laki-laki dan wanita agar memilih jodoh yang baik semata-mata untuk mendapatkan keturunan yang baik dan mulia yang mampu menjadikan pemimpin agama dan umat di masa yang akan datang dan anak shalih yang kita harapkan bersama. (Rasjid, Sulaiman, 2006) [1]
Menikah  adalah  sunatullah  yang  harus  dilaksanakan,  sebagaimana  perintah  dalam  Islam,  serta  merupakan  satu  pilar  dari  beberapa  pilar  agama  sebagaimana  shalat,  puasa  dan  zakat.  Ini  adalah  perintah  dari  Allah  azza  wa  jalla   yang   mewajibkan   seorang   muslim   untuk   menikah,   Allah   sengaja   menumbuhkan rasa kasih dan sayang ke dalam hati masing-masing pasangan, agar  terjadi  keharmonisan  dan  ketenteraman  dalam  membina  suatu  rumah  tangga
Sedikitnya   ada   empat   macam   yang   menjadi   tujuan   perkawinan.  Keempat  tujuan   perkawinan  itu  hendaknya  benar-benar  dapat  di  pahami  oleh  calon  suami  istri,  supaya  terhindar  dari  keretakan  dalam  rumah  tangga  yang  biasanya berakhir dengan perceraian yang sangat di benci oleh allah. Diantara tujuan  perkawinan  tersebut  adalah  sebagai  berikut  :  Menentramkan  Jiwa,  Mewujudkan  (melestarikan)  keturunan,  Memenuhi  Kebutuhan  Biologis,  dan  Latihan memikul tanggung jawab.
Dengan  demikian  bimbingan  pra  nikah  bagi  calon  pengantin  haruslah  dilakukan  sedemikian  rupa,  sehingga  bimbingan  pra  nikah  dapat  menunjang  tercapainya tujuan dari pelaksanaan bimbingan tersebut. yakni kesadaran akan tanggung  jawab  dan  kewajiban  suami  istri  dalam  rumah  tangga,  sehingga  dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah, akan tetapi masih banyak sebagian orang yang tidak menginplemetasikan ilmu atau pelajaran yang sudah mereka dapatkan dalam pendidikan pranikah, masih banyak [2]

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pendidikan pra nikah ?
2.      Bagaimana implementasi pendidikan pranikah?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahu dan memahami tentang pendidikan pranikah
2.      Mengetahui dan memahmi implementasi pendidikan

PEMBAHASAN
2.1         Pengertian Pernikahan atau Perkawinan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda: “Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim)”[3]

2.2         Hukum Pernikahan
a.       Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.
b.      Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah. [4]
c.       Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)
d.      Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
e.       Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda: “Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits)
Firman Allah di dalam Al-Qur’an:Maka nikahilah wanita yang engkau senangi. (QS.An-Nisa/4:3)
 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S An-Nur/24:32) [5]
Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.

2.3         Rukun Pernikahan
Rukun Dan Syarat Pernikahan Ada Lima
1.      Mempelai laki-laki syaratnya: bukan dari mahram dari calon istri, idak terpaksa, atas kemauan sendiri, orangnya tertentu, jelas orangny,calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
2.      Mempelai perempuan syaratnya-syaratnya: tidak ada halangan syar’I yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah, merdeka, atas kemauan sendiri, jelas orangnya. Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
3.      Wali (wali si perempuan) keterangannya adalah sabda Nabi Saw:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
“Barangsiapa diantara perempuan yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali Nasa’I)
4.      Dua orang saksi
    “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi yang adil” (HR. Ahmad) Syarat-syaratnya: laki-laki, baligh, waras akalnya, adil, dapat mendengar dan melihat, bebas (tidak dipaksa), memahami bahasa yang digunakan ijab qabul.
5.      Sighat (akad) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafadz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya. Sabda Rasulullah Saw:
      “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah” (HR. Muslim) Yang dimaksud dengan kalimat “kalimat Allah” dalam hadis ialah Al-Qur’an, dan dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij) maka harus dituruti agar tidak salah pendapat yang lain, asal lafadz akad tersebut ma’qul ma’na, tidak semata-mata ta’abbudi.

2.4         Pengertian Pendidikan Pra Nikah
Kata-kata Pendidikan memiliki beberapa padanan kata. Padanan kata pendidikan antara lain tarbiyah. Tarbiyah diartikan pendidikan bukan pengajaran atau keguruan, karena pengertian pendidikan lebih luas dari pada sekedar mengajar atau mendidik. Padanan kata kedua untuk pendidikan adalah ta’dib. Istilah ta’dib berasal dari adaba, yuadabu, tadiban. Adaba artinya membudayakan atau memperadaban (civilization). Pendidikan adalah berbagai usaha yang dilakukan oleh seseorang (pendidik) terhadap seseorang agar tercapai perkembangan maksimal yang positif (Ahmad Syar’i, 2005: 67). :[6] Sedangkan nikah adalah dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual (Achmad Kuzari, 1995: 95), :[7] Nikah menurut bahasa : al-jam’u dan ad-dommu yang artinya kumpul.
Melihat pengertian kedua kata diatas, maka yang dimaksud dengan pendidikan pra nikah adalah proses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit social terkecil dalam masyarakat terhadap calon mempelai.
Ada beberapa macam yang menjadi tujuan nikah, hal ini dapat ditinjau dari beberapa hal tersebut, antara lain adalah:
1.      Tujuan Fisiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.       Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik dan nyaman.
b.      Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai
c.       Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
2.      Tujuan Psikologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.       Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
b.      Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman,
c.       Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
d.      Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.
3.      Tujuan Sosiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.       Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga
b.      Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
4.      Tujuan Da’wah
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.       Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
b.      Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona Islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
c.       Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
d.      Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
a.       Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum: 21)
b.      Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum: 21)
c.       Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’: 1, An Nahl: 72) Rasulullah berkata: “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi) [8]
d.      Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.”

2.5         Tujuan Pendidikan Pra Nikah
Melihat realita dalam kehidupan masyarakat selama ini, telah banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan pada tatanan sosial. Hal tersebut bermuara dari peranan orang tua dalam membina keluarganya dalam menuju kehidupan bermasyarakat.
Keluarga sakinah adalah idaman setiap manusia. Tapi tidak jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang berkecupan secara materi maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya? Mengapa kebanyakan manusia sulit menemukannya? Mengapa sering terjadi percekcokan dan pertengkaran di dalam rumah tangga, yang kadang-kadang akibatnya  meruntuhkan keutuhan rumah tangga?
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangka menanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilaku yang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat (Abd. Rahman Ghazaly, 2003: 73).
Dalam buku The National Studi on Family Strength, Nick dan De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menuju hubungan keluarga yang sehat dan bahagia, yaitu:
1.         Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
2.         Tersedianya waktu untuk bersama keluarga.
3.         Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
4.         Saling menghargai dalam interaksi ayah, ibu dan anak
5.         Keluarga menjadi prioritas utama dalam setiap situasi dan kondisi (Abd. Rahman Ghazaly, 2003: 32). [9]
Seiring kriteria keluarga yang diungkapkan diatas, sujana memberikan beberapa fungsi pada pendidikan keluarga yang terdiri dari fungsi biologis, edukatif, religius, protektif, sosialisasi dan ekonomis.
Dari beberapa fungsi tersebut, fungsi religius dianggap fungsi paling penting karena sangat erat kaitannya dengan edukatif, sosialisasi dan protektif. Jika fungsi keagamaan dapat dijalankan, maka keluarga tersebut akan memiliki kedewasaan dengan pengakuan pada suatu system dan ketentuan norma beragama yang direalisasikan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Penanaman akidah sejak dini telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 132 yang berbunyi:
ووصىبها إبراهيم ببنيه ويعقوب‘ يا بني إنالله إصطفى لكم الدين فلا تموتن إلاوأنتم مسلمون.
Artinya: Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan kepada anak-anaknya, demikian juga Ya’kub. Ibrahim berkata: hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam. (Q.S: 2: 132)
Secara garis besar pendidikan dalam keluarga dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.      Pembinaan Akidah dan Akhlak
Mengingat keluarga dalam hal ini lebih dominan adalah seorang anak dengan dasar-dasar keimanan, ke-Islaman, sejakmulai mengerti dan dapat memahami sesuatu, maka al-Ghazali memberikan beberapa metode dalam rangka menanamkan aqidah dan keimanan dengan cara memberikan hafalan. Sebab kita tahu bahwa proses pemahaman diawali dengan hafalan terlebih dahulu (al-Fahmu Ba’d al-Hifdzi). Ketika mau menghafalkan dan kemudian memahaminya, akan tumbuh dalam dirinya sebuah keyakinan dan pada akhirnya membenarkan apa yang diayakini. Inilah proses yang dialami anak pada umumnya. Bukankah mereka atau anak-anak kita adalah tanggungjawab kita sebagaimana yang telah Allah peringatkan dalam al-Qur’an yang berbunyi:
يا أيهاالذين أمنوا قوا انفسكم وأهليكم نارا.
Artinya: “Jagalah diri kalian dan keluargakalian dari panasnya api neraka
Muhammad Nur Hafidz merumuskan empat pola dasar dalam bukunya. Pertama, senantiasa membacakan kalimat Tauhid pada anaknya. Kedua, menanam-kan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya. Ketiga, mengajarkan al-Qur’an dan keempat menanamkan nilai-nilai pengorbanan dan perjuangan”.
Selain itu pembinaan akhlak merupakan implementasi dari iman dalamsegala bentuk perilaku, pendidikan dan pembinaan akhlak anak. Keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua. Perilaku sopan santun orang tua dalam pergaulan dan hubungan antara ibu, bapak dan masyarakat. Dalam hal ini Benjamin Spock menyatakan bahwa setiap individu akan selalu mencari figur yang dapat dijadikan teladan atau pun idola bagi mereka.
2.      Pembinaan Intelektual
Pembinaan intelektual dalam keluarga memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baik intelektual, spiritual maupun sosial. Karena manusia yang berkualitas akan mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Mujadalah yang berbunyi:
يرفعالله الذين آمنوا منكم والذين أوتواالعلمدرجات
Artinya: “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu diantara kalian. Nabi Muhammad juga mewajibkan kepada pengikutnya untuk selalu mencari ilmu sampai kapan pun”.
3.      Pembinaan Kepribadian dan Sosial
Pembentukan kepribadian terjadi melalui proses yang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebih baik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksi nalar tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingat hal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjaga emosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini adanya Kewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi support kepribadian yang baik bagi anak didik yang relative masih muda dan belum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocok dilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santun dalam bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisa dengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak sianak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya.
Bangunan rumah tangga bagaikan bagunan missi kenabian. Jika bangunan runtuh, maka maka runtuhlah missi kemanusiaan. Karena itu Rasulullah Saw bersabda: “Perbuatan halal yang paling Allah murkai adalah perceraian.” Sebenarnya disini ada suatu yang sangat rahasia. Tidak ada satu pun perbuatan halal yang Allah murkai kecuali perceraian. Mengapa ini terjadi dalam perceraian? Tentu masing-masing kita punya jawaban, paling tidak di dalam hati dan pikiran.
Keluarga sakinah sebagai idaman setiap manusia tidak mudah diwujudkan sebagaimana tidak mudahnya mewujudkan missi kenabian oleh setiap manusia. Perlu persyaratan-persyaratan yang ketat dan berat. Mengapa? Karena dua persoalan ini bertujuan mewujudkan kesucian. Kesucian berpikir, mengolah hati, bertindak, dan generasi penerus ummat manusia.
 

2.6              Kurikulum Pendidikan Pra Nikah
Untuk mencapai keluarga Sakinah Warahmah Warabbul Ghafur yang mampu menghadapai tatanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam membina keluarga terdapat beberapa pendidikan yang harus dijalankan oleh suami istri sehingga proses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit sosial terkecil dalam masyarakat akan tercapai sesuai dengan tuntunan syari’at. Maka Islam menawarkan beberapa macam konsep pembelajaran Pendidikan Pra Nikah bagai calon mempelai, yaitu:
1.      Materi hubungan Suami Istri dan konsep pembinaan keluarga Sakinah Warahmah Warabbul Ghafur.
2.      Materi hak dan tanggung jawab anak.
3.      Materi hubungan antara suami dengan istri dengan anak dan keluarga.
4.      Materi hubungan antara suami dengan istri dengan anak dan keluarga dan masyarakat (Amir Syarifuddin, 1996: 20).[10]

2.7         Metodologi Pendidikan
Pendidikan adalah berbagai usaha yang dilakukan oleh lembaga maupun seseorang terhadap seseorang lain agar tercapai perkembangan maksimal yang positif. Berkaitan dengan pembinaan keluarga yang sakinah harus dimulai dengan tahapan pembinaan terhadap calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. Urgensi Pendidikan pra nikah harus menjadi tanggung jawab bersama, baik itu Lembaga Pemerintahan yang menangani masalah nikah, pribadi calon mempelai, keluarga kedua belah pihak, lembaga adat gampong, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam meningkatkan Capacity Building dan pihak lain yang peduli dalam terhadap perkembangan jiwa masyarakat (Dewantoro Sulaiman, 2002: 89).[11]


2.8         Perceraian di Indonesia
Sebagaimana  yang  telah  dijelaskan  sebelumnya  berdasarkan data  dari  Badan  Urusan  Peradilan  Agama  Indonesia  bahwasannya perceraian  di  Indonesia  semakin  meningkat  setiap  tahunnya.  Pada 2011,  terjadi  sebanyak  74.096 perkara  perceraian,  2012  sebanyak 295.863  perceraian, 2013 sebanyak 316.343 perceraian, 2014 sebanyak 343.01 perceraian, dan    pada    2015    terjadi    sebanyak  351.706perceraian. Bahkan   saat   ini Indonesia merupakan   negara   dengan perceraian   tertinggi   dibandingkan   dengan   negara-negara   muslim lainnya. Beberapa kota dengan jumlah perceraian tertinggi antara lain adalah kota Surabaya, Semarang  dan Bandung. Pada tahun 2014 Kota Surabaya menempati urutan tertinggi untuk  perceraian dengan jumlah 4.937 dan pada 2015 sebanyak 5.036  perceraian. Kota  selanjutnya  yang  termasuk  dalam  urutan  perceraian tertinggi  di  nusantara  yaitu  Bandung.  Pada    2014  terjadi  sebanyak 4.022   perceraian   dan   pada   2015   terjadi   sebanyak   4.456   perkara perceraian. Peningkatan   angka   perceraian   juga   terjadi   di   kota Semarang.  Pada  tahun  2014  terjadi  sebanyak  2.761    perceraian  dan pada 2015 terjadi sebanyak 2.797  perceraian.
selain  itu  peningkatan  perceraian  juga  terjadi  di  beberapa kota  lainnya,  seperti  kota  Padang.  Berdasarkan  temuan  Rozalinda  dan Nurhasanah  jumlah  perkara  perceraian  di  kota  Padang  mengalami peningkatan  yang  signifikan  antara  62  hingga  67  persen.  Perceraian tersebut di dominasi oleh cerai gugat  yang diajukan perempuan. Salah satu  penyebab  meningkatnya  cerai  gugat  tersebut  adalah   bergesernya pemahaman  wanita  tentang  formulasi  perceraian  bukanlah  merupakan hal  yang  tabu  atau  memalukan  lagi.  Perceraian  dilakukan  sebagai solusi  dan  pilihan  terakhir  dalam  menyelesaikan  permasalahan  yang terjadi    dalam    rumahtangganya.    Selain    itu    para    wanita    juga beranggapan  bahwa  dirinya  memiliki  hak  untuk  mengajukan  gugatan perceraian

2.9         Implementasi Pendidikan Pranikah
Dalam kehidupan nyata masih banyak orang orang awam yang belum mengetahui tetang pendidikan peranikah terutama daerah daerah terpecil, saya pernah melakukan survey kebeberapa daerah terpencil di banten, saya menanyakan apakah di daerah ini sudah pernah mendapatkan sosialisasi pendidikan pranikah dan ternya banyak masyrakat menjawab belum menegetahui tetang pendidikian pranikah sehingga masih banyak masyarkat yang menerapkan tidak sesuai dengan pendidikan pranikah dan juga tidak sesuai dengan ajaran islam yang sudah dijelaskan di dalam al-quran dan hadist dan adapun yang peranah mengikuti/megetahuinya kadang kadang tidak selalu sesuai dalam penerapannya bahkan kadang-kadang melenceng dari apa yang sebenarnya padahal pendidikan pranikah sangant penting untuk diterapkan karena  Dari beberapa fungsi tersebut, fungsi religius dianggap fungsi paling penting karena sangat erat kaitannya dengan edukatif, sosialisasi dan protektif. Jika fungsi keagamaan dapat dijalankan, maka keluarga tersebut akan memiliki kedewasaan dengan pengakuan pada suatu system dan ketentuan norma beragama yang direalisasikan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga terciptalah keluarga yang sakinah mawadah warohmah
BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Kata-kata Pendidikan memiliki beberapa padanan kata. Padanan kata pendidikan antara lain tarbiyah. Tarbiyah diartikan pendidikan bukan pengajaran atau keguruan, karena pengertian pendidikan lebih luas dari pada sekedar mengajar atau mendidik. Padanan kata kedua untuk pendidikan adalah ta’dib. Istilah ta’dib berasal dari adaba, yuadabu, tadiban. Adaba artinya membudayakan atau memperadaban (civilization). Pendidikan adalah berbagai usaha yang dilakukan oleh seseorang (pendidik) terhadap seseorang agar tercapai perkembangan maksimal yang positif (Ahmad Syar’i, 2005: 67). [12] Sedangkan nikah adalah dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual (Achmad Kuzari, 1995: 95),[13] Nikah menurut bahasa : al-jam’u dan ad-dommu yang artinya kumpul.
Melihat pengertian kedua kata diatas, maka yang dimaksud dengan pendidikan pra nikah adalah proses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit social terkecil dalam masyarakat terhadap calon mempelai.
Dari beberapa fungsi tersebut, fungsi religius dianggap fungsi paling penting karena sangat erat kaitannya dengan edukatif, sosialisasi dan protektif. Jika fungsi keagamaan dapat dijalankan, maka keluarga tersebut akan memiliki kedewasaan dengan pengakuan pada suatu system dan ketentuan norma beragama yang direalisasikan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
            Tetapi dalam pengaplikasinya masih sangat kurang sekali sehigga membuat orang orang tidak mengaplikasikannya sesuai dengan ajaran islam.

2.1   Saran
Harapan kedeapannya, untuk menjadi  disosilisasikan lebih sering atau lebih luas lagi tidak hanya di daerah perkotaan saja tetapi ke desa-desa Agar semua masyarakat mengetahui, dan yang sudah memahami tetang pedidikan pranikah mampu meberikan pemahaman kepada yang memamng belum memahami agar mampu mengaplikasikannya sesuai dengan ajaran islam. pendidikan pranikah jangan dijadikan hanya formalitas tetapi mampu diimplementasikan agar terciptanya keluarga yang sakinah mawadah warohmah
DAFTAR PUSTAKA

Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Media Group, 2003
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana, 2005
Abdurrahman al-Nahlawi, Ushul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibiha fi al-Bait wa al-Madrasah wa al-Mujtama’, Beirut: Dar al-Fikr, 1983
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Al-Bukhari, Sahih Bukhari, Juz III, Beirut: Dar Al Fikr, t.t Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan terjemahnya.
Dewantoro Sulaiman, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan: Solo, 2002 Hibana. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta; PGTWI Press, 20
Drs. H. Muh. Rifa’i. Fiqih Islam Lengkap. (Semarang: PT Karya Toha Putra) Al-Qur’an dan Terjemahnya (Departemen Agama Islam)
H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algesindo) 381-383
Rasjid, H. Sulaiman. 2008. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Rifa’I, H. Moh. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra
Toha Putra Mughniyah, Muhammad Jawad. 2006. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentera
http://rumahabi.info, http://id.shvoong.com, http://www.eramuslim.com



                                                                                      


[1] Rasjid, Sulaiman, 2006
1.Fiqh keluarga sohari sahroni
[3] HR. Al-Bukhari dan muslim
[4].. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo  H. Sulaiman
http://rumahabi.info, http://id.shvoong.com, http://www.eramuslim.com
[5] Q.S An-Nur/24:32
[6] Ahmad Syar’i, 2005: 67,
[7] Achmad Kuzari, 1995: 95

[8] HR. Baihaqi
[9]Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Media Group, 2003
[10]Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007,
Hibana. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta; PGTWI Press,20
[11] Dewantoro Sulaiman Agenda Pengantin, Hidayatul Insan: Solo, 2002: 89).

[12] Ahmad Syar’i, 2005: 67
[13]Achmad Kuzari, 1995: 95


https://www.blogger.com/bloggernNopiyantii.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Surat Lamaran kerja Yang baik dan benar terbaru

Perih al : Lamaran Pekerjaan                                                                     Serang, 30 Desember 201 9 Lampiran   :...