PERAN ZAKA DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
UMAT
Jurnal
Disusun Oleh:
NOPIYANTI
2019
ABSTRAK
Jumlah Kemiskinan yang masih tiggi
dan belum meratany kesejahtraan di Indonesia ini Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui fitrah manusia dalam Alquran dan hadits, mengetahui ‘’Peran Zakat
Dalam Mengentaskan Kemiskinan Dan Meningkatkan Kesejahteraan Umat’’ Penelitian
ini dilakukan dengan cara tinjauan pustaka. Adapun sumber yang digunakan adalah
buku-buku, Jurna yang menjadi referensi peneliti dalam penelitian ini serta menggunakan sumber dari internet.
Hasil penelitiaan ini menujukan
Potensi zakat di Indonesia secara makro dapat dioptimalkan melalui peran
pemerintah sebagai regulator dan supervisor dalam pengelolaan zakat di
Indonesia. Namun secara mikro tetapa harus membangun kesadaran berzakat dari diri
sendiri, keluarga hingga melalaui tokoh masyarakat, karena potensi zakat yang
dimilki Indonesia sangatlah besar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah
muslim, maka idealnya zakat dapat benar-benar menjadi instrument dalam
mengentaskan kemiskinan. Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran
fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana
perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang
nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat
dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan
kebebasannya dari kememiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan
tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat dan akan
meningkatkan kesejahtraan uamat.
Kata Kunci : Zakat, Mengetaskan Kemiskinan, Meningkatkan Kesejahtraan
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Permasalahan yang selalu dihadapi setiap Negara adalah
kemiskinan. Karena kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya
permasalahan perekonomian masyarakat, karena definisi kemiskinan adalah
lemahnya sumber penghasilan yang mampu diciftakan individu masyarakat-yang
juaga mengiflikasikan akan lemahanya sumber penghasilan yang ada dalam
masyarakat itu sendiri-, dalam memenuhi segala kebutuhan perekononomian dan
kehidupannya. Walaupun sudah banyak program-program yang ditujukan dalam upaya
pengentasan kemiskinan, namun masalah ini tak kunjung selesai juga. Sulitnya
penyelesaian masalah ini disebabkan karena permasalahan yang melibatkan
penduduk miskin ternyata sangat kompleks. Pendekatan dalam penyelesaiannya
tidak hanya dilakukan dari segi ekonomi saja namun segi sosialnya harus
dipertimbangkan. Faktor utama penyebab kemiskinan sebagian besar karena faktor
alamiah. Selain itu tidak terjadinya pemerataan hasil pembangunan juga
merupakan faktor penyebab yang tidak dapat diabaikan, (Rianto, 2010). Di
Indonesia Pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan
pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia
mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen), berkurang sebesar 633,2 ribu orang
dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10,12
persen). www.bps.go.id
Kesejahtraan adalah perasaa hidup senang dan tentram
tidak kurang apa-apa dalam batas yang mungkin dicapai oleh orang orang,
selanjutnya mubhyanto menjelaskan bawah orang yang memiliki kehidupan sejahtra
adalah, 1. Orang yang tercukupi pangan, pakaian dan rumah yang nyaman, 2 ter
pelihara kesehatanya, 3 anak anaknya dapat memperoleh pendidikannya dengan
layak (mubarok, 2008; 23). Kesejahtraan merupakan suatu kondisi yang menjadi
setiap harapan bagi warga Negara. Namun pada kenyataannya tidak setiap warga Negara
dengan mudah mendapkan kesejahtraan, berbicara kesejahtraan dalam islam
tentunya hal tersebut tidak dapat dilepaskan dengan pembahaasan mengenai
tentang zakat. Islam mempunyai perhatian yang tinggi untuk melepaskan orang
miskin dan kaum duafa dari kemiskinan dan menigkatkan kesejahtraan, islam
sangat konsistn dalam mengentskan kemisikinan dan meningkatkan kesejahtraan,
islam mempunyai komsep social berupa tolong menolong dan gotong royong. Yang
kaya harus menyisihkan sebagian kecil hartanya untuk yang miskin dan golongan
lainnya. Pemberian tersebut dapat berupa zakat, infaq dan sedekah.
Zakat mempunyai kedudukan yang penting dan strategis
membangun kesejahtraan,mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kegiatan
ekonomi umat. Apabila
mengambilan dan pendistribusiannya optimal sesuai syariah oleh badan/
lemabaga amil zakat yang kuat, aman, transfaransi dan potensial (hafidhudin,
2006;163). Sementara dari segi ekonomi bahwa zakat mempunya efek yang dominan dalam
kehidupan masyarakat diantarnya; pada zakat produktif akan menimbulkan new
demender potensi, peningkatan investasi dan lapangan pekerjaan, mendorong laju
pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan social melalui pengurangan
kesejangan pendapatan (Nasution, 2007; 42). Dewan perwakilan rakyat (DPR) telah
menyepakati UUD No.38/1999 tentang manajemen zakat sebagaimana ditegaskan dalam
undang-undang tersebut, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan
kesejahtraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut tentu memerlukan badan
amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ) yang propesional. Dalam islam
pemeberantas kemiskinan dilembagakan dalam salah satu rukunnya, yaitu zakat
(adurachman qadir, 2001: 83-84) Sebagaimna kita pahami menurut bahasa zakat
dalah subur dan
suci.
Secara operasional zakat
mengandung
dua makna‟‟transfer harta dari‟‟ dari
masyarakat kaya kemasyarakat mustahik (fakir miskin).
Gambar 1.2 Penghipunan Dan penyaluran
zakt 2017
|
Statistik Zakat
Nasional 2017 Baznas
|
Pada uraian diatas meskipun dari tahun 2017 ke tahun
2018 kemiskinan diindonesia telah mengalami penurunan, tetapi 25,95 juta
penduduk yang miskin. Dengan jumlah penduduk indoneisa sebanyak 265 juta jiwa
pada bulan mei 2018. https//databooks.katadata.co.id.
Masih banyak penduduk miskin yang belum sejahtra, apalagi Indonesia adalah
Negar bekembang dari tahun ketahun mengalaim terus peningkatan kepadatan
penduduknya, dan pemerataan pendapatan masih belum terlalu optimal Karen masih
banyaknya penduduk miskin terutam didiaerah
perdesaan lebih tinggi dibandikan dengan daerah perkotaan. Dipulai jawa
sendiri kemisikinan di perkotaan 6,82 persen lebih rendah dibandikan pedesaan
sebasar 12,81 persen. sehingga perlu adanya solusi untuk pengentasan kemiskinan dan menigkatan kesejatraan ekonomi. Pada gambar
1.2 dapat dilihat bahwa penyaluran
dana zakat belum secara keseluruhaan dapat dilakukkan.
Menurut Clarashinta Canggih, Khusnul Fikriyah dan Ach.
YasinSalah 2018, satu upaya dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia
adalah dengan melakukan pemerataan pendapatan antara golongan berkemampuan dengan
golongan tidak mampu. Upaya
pemerataan
pendapatan yang dikenal dalam Islam
salah satunya adalah zakat. Menurut zakat memiliki potensi yang sangat besar
untuk membangun perekonomian umat Islam. Karenanya zakat tidak hanya dipahami
untuk menggugurkan kewajiban saja, tetapi zakat juga berperan aktif dalam
mengentaskan kemiskinan. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertari
mengkaji lebih lanjut tentang „‟Peran Zakat Dalam
Mengentaskan Kemiskinan Dan Meningkatkan
Kesejahteraan Umat‟‟.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas maka penelis merumuskan maslah sebagai berikut:
1.
bagamana cara menegentaskan kemisikinan ?
2.
bagamana peran zakat dalam meningkatkan kesejahtraan umat?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui dan memahami cara menegentaskan kemisikinan
2.
Untuk mengetahui dan memahami peran zakat dalam meningkatkan
kesejahtraan umat.
LANDASAN TEORI
A.
Kemiskinan
Menurut Chambers, kemiskinan dipahami sebagai keadaan
kekurangan uang dan barang untuk menjamin kelangsungan hidup. Dalam arti luas,
mengatakan bahwa kemiskinan adalah suatu intergrated concept yang memiliki lima
dimensi, yaitu: kemiskinan (proper), ketidak berdayaan (powerless), kerentanan
menghadapi situasi darurat (state of emergency), ketergantungan (dependence),
dan keterasingan (isolation) baik secara geografis maupun sosiologis (Prastyo
2010). Kemiskinan dikelompokkan menjadi lima jenis (Mardimin 1996 dalam
Isro‟iyatul Mubarokah, Irfan Syauqi Beik, Tony Irawan, 2017), yaitu kemiskinan
absolut, kemiskinan relative, kemiskinan structural, kemiskunan situasional
atau natural, dan kemiskinan kultural. Dalam Islam, kemiskinan dan kesenjangan
dipandang sebagai sunatullah dan tidak bisa dihilangkan. Islam tidak pernah
berbicara bagaimana menghilangkan kemiskinan, tetapi Islam berbicara mengenai
bagaimana meminimalisir kemiskinan dan mencapai kesejahteraan. Salah satu
instrumen yang dapat meminimalisir kemiskinan adalah dengan zakat (Hafidudin,
2008).
B.
Zakat
1. Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh
suci, baik dan bersinya seseuatu. Sedangkan zakat
secara
syara‟ adalah
hitungan terntu
dari harta
dan sejenisnya
dimana
syara mewajibkan untuk mengeluarkan kepada
orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syariat khusus. (al – Mu‟jam Al-
Wasith 369). Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat islam yang telah ditetapkan
dalam al- Quran, sunah nabi dan ijma para ulama(Abdul Al-hamid, 2006:1).
Menurut yusuf qardhawi dalam kitabnya fiqhuz zakat, kata dasar zakat berarti
bertambah, dan tumbuh, menumbuhkan, sehingga dikatatakan tanaman itu
„zaka‟artinya tumbuh, sedangkan setiap seseuatu yang bertamabah disebut „zaka‟ artinya bertambah. Zakat adalah kewajiban yang bersifat material,
seorang mukallaf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun
berupa barang, menurut pemahamaan ekonomi islam, kewajiban bersifat material
itu zakat ( Gaji Inaya, 2003:3).
2.
Secara Nilai Manfaat, Zakat Dibagi Menjadi Dua
1.
Zakat Konsumtif
Zakat konsumtif adalah harta zakat secara lngsung
diperuntukan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan. Terutama
fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhaan pokok
hidupnya, seperti kebutuhaan makan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar.
Kebutuhaan pokok ini yang bersifat primer terutama dirasakan oleh kelompok
fakir, miskin, gharim, anak yatim piatau, orang cacat/jompo yang tidak bias
mencari nafkah untuk keberlangsungan hidupnya. Serta bantuan temporalal
seperti, zakat fitrah, bingkisan lebaran, dan distribusi hewan kurban pada saat
hari raya idul adha. Kebutuhaan mereka memang hanya bias diatasi dengan zakat
secara konsumtif, (jalaludin, 2012)
2. Zakat produktif
Pendayagunaan zakat produktif yang pemahamannya lebih
kepada bagaimana caranya atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran.
Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaanya dengan sisitem yang serba
guna dan produktif sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi social
ekonomi dari zakat, zakat produktif adalah pemberrian zakat yang dapat membuat
para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan harta zakat
yang telah merka terima. Diman harta yang diberikan atau diterima kepada
mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu
usaha mereka sehingga dengan usha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhaan
hidupnya seacara terus menerus. (jalaludin, 2012)
3.
Tujuan Utama diisyaratkannya zakat
Menurut yusuf qardawi membagi tujuan zakat yaitu dari
pihak awajib zakat (muzaki), pihak penerima zakat (mustahiq) dan dari
kepentingan social. Tujuan jakat bagi pihak muzakki antara lain
adalah untuk mensucikan dirinya dari sifat kikir, rakus, egoistis dan
sejenisnya, melatih jiwa untuk bersifat terpuji seperti bersyukur atas nikmat
allah, mengobati batin dari sikap berlebihan mencintai harata, menumbuhkan
sikap kasih saying kepada sesame. Sedangkan bagai penerima zakat antara lain
untuk memenuhi kebutuhaan hidup terutama kebutuhan primer sehari-hari dan
tersucinya hati dari rasa dengki dan kebenciaan yang sering menyelimuti hati
melihat orang kaya yang bakhil.sedangkan kepentigan social zakat bernilai
ekonomis, merelaisasikan fungsi harta sebagai alat perjuangan untuk menegakan
agama allah dan mewujudkan keadilaan sosoial ekonomi masyarakat pada umumnya
(Nurdin Mhd.Ali, 2006; 32).
Zakat adalah konsepsi ajaran islam yang mendorong orang
muslim utnuk mengasihi sesame , mewudkan keadilan social serta berbagi dan
mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat adalah
hak orang lain bukan pemeberian orang kaya kepada orang miskin, (Gus Arifin,
2012:27). Allah memberikan informasi bahwa berjakat itu dapat membersihkan dan
mensucikan diri dari kotoran ataupun dosa sebagaimana firmannnya ;“ambilah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka’’( At- Taubat 9:103). Sebaliknya
allah memberikan peringatan kepada orang orang yang tidak menuaikan zakat: “hai orang orang yang beriman, sesungguhnya
sebagian besar darii orang- orang alim yahudi dan rahib-rahib nasrani benar
benar memakan harta orang degan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi
(manusia) dari jalan allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perakdan
tidak menafkahkannya pada jalan allah, beritahu kepada mereka,(bahwa mereka
akan mendapat) siksaan yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu alam neraka jahanam, lalu dibakar
dengan dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka
: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanla
sekarang akibat dari apa yang kamu simpan.’’(QS. At- Taubat 9:34-35).
Zakat merupakan instrument yang
dibuat
oleh
allah
untuk
‟‟memaksa‟‟ orang kaya berbagi
kepada yang memerlukan (mustahiq). Dan zakatdapat menggerakan perekonomian
suatu masyarakat, apabila zakat itu nantinya bukan sekedar cukup dikonsumsi
ketika hari besar atau hari raya saja , tapi sifatnya multi- years, tahunan
yang dapat diarahkan untuk pendayaan umat (Gus Arifin, 2012 ).
Jenis Harta Benda Yang Wajib di Jakati Dalam UU No.
38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 11 ayat , harta yang dikenakan
jakat adalah; Emas, Perak dan Uang, Perdagangan dan Perusahaan, Hasil
Pertanian, Perkebunan dan Perikanan, Hasil Pertanbangan, Hasil perternakan,
Hasil pendapatan dan jasa dan Rikaz
C.
Kesejahtraan
Sejahtra berasa dari aman sentosa dan makmur, selamat
(terlepas dari segala macam gangguan), menyejahterakan membuat sejahtera;
menyelamatkan (mengamankan dan memakmurkan dan sebagainya), kesejahteraan
adalah hal atau keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman jiwa
kesehatan jiwa, sosial keadaan sejahtera masyarakat (KBBI, 2017). Kesejahtraan
adalah perasaa hidup senang dan tentram tidak kurang apa-apa dalam batas yang
mungkin dicapai oleh orang orang, selanjutnya mubhyanto menjelaskan bawah orang
yang memiliki kehidupan sejahtra adalah, 1. Orang yang tercukupi pangan,
pakaian dan rumah yang nyaman, 2 ter pelihara kesehatanya, 3 anak anaknya dapat
memperoleh pendidikannya dengan layak (mubarok, 2008; 23).
Menurut Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 1 Tahun
2009, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Menurut James
Midghley kesejahtraan social adalah suatu konidisi memenuhi tiga sarat utama
yaitu ; 1 Ketika masalah social dapat diatasi dengan baik, 2 Ketika
terpenuhinya kebutuhaan, 3 Ketika peluang social terbuka
Menurut Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 2 pasal
5 Tahun 2009, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak
secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial: Kemiskinan,
ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan
perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi.
PEMBAHASAN
A.
Peran zakat dalam
mengentaskan kemiskinan
Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan adalah
peran yang tidak bias dipungkiri keberadaannya, baik dalam kehidupan muslim
ataupun dalam kehidupan lainnya. khalayak umum hanya mengetahaui bahwasannya
tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir
miskin, tanpa mengetahui gambarannya secara gamlang. Ada nafkah yang
dikeluarkan para kerabat, mempu untuk membantu kerabat lainnya, dan juga dan
juga ada kas Negara islam yang dikeluarkan untuk hak atas harta yang dimiliki
setelah dikleurkan zakatnya. Selain adanya kewajiban zakat bertujuan untuk
untuk mengentaskan kemiskinan. (yusuf qaradhawi, 2005). Demikian dana zakat,
juga infaq & sadaqah, dapat menjadi suplemen pendapatan permanen
bagi orang-orang yang benar-benar tidak dapat menghidupi dirinya lewat
usahanya sendiri karena ia seorang yang menderita cacat seumur hidup atau telah
uzur. Dari sini dapat dikatakan bahwa target utama aplikasi zakat adalah
mengentaskan kemiskinan secara keseluruhaan. Dimana hal ini tidak dibatasi oleh
waktu dan juga oleh permukaan yang tanpak.
Rosulullah sering menyebutkan tugas pertama ini dalam
banyak hadist yang diriwayatkan oleh Mu‟adz disaat iya diutus pergi keyaman dan mendapatkan perintah
untuk mengajarkan kalimat
bagi orang yang masuk islam.
Diantaranya kalimat tersebut berbunyi;„‟ sesungguhnya
mewajibkan atas mereke shadaqah
(zakat) dari harta mereka, yang diambil dari orang – orang yang mampu diantara
mereka dan diberikan kepada orang fakir diantara mereka.’’(HR.Jamaah dari
Ibnu Abas).
Para ulama dari mazhab syafi‟i berpendapat bahwa
apabila seseorang memiliki bangunan namun
pengahsilan yang didiapat darinya belum mencukupi kebutuhannya, maka iapun
disebut fakir atau miskin, dan ia berhak diberikan zakat sesuai dengaan
kebutuhannya dan tidak membebaninnya untuk menjual bangunan yang dimilikinya.
Inilah keindahan konsep kesejahteraan ala islam yang diajarkan lewat,
al-Qur‟an, disatu sisi ia memperhatikan kesejahteraan muzakki namun disisi
lain ia juga memperhatikan kebutuhan mustahiq,inilah equilibrium kesejahteraan
dalamislam, yaitu disaat kebutuhan mustahiqbertemu dengan kemampuan
muzakkidalam titik yang disebut zakat. Sepertiyang dipaparkan dalam pembahasan
diata kemiskinan itu diciptakan karena adanya kekeliuran dalam strategi
pembangunan, maka tidak salah bila ada wacana positif yang menyatakan bahwa
kesejahteraan itu juga dapat dicitkan melalui strategi yang tepat untuk
diterapkan. Ada banyak factor yang penyebabkan kemiskinan, mayoritas
diantaranya karena factor ketidakberuntungan dan kurangnya pendidikan. Maka
fungsi zakat disini dapt dilakukan dengan 2 tujuan, tujuan konsumtif untuk
mereka yang sudah tidak mampu bekerja dan tujuan produktif untuk mereka yang
masih mampu bekerja.
Potensi zakat di Indonesia secara makro dapat
dioptimalkan melalui peran pemerintah sebagai regulator dan supervisor dalam
pengelolaan zakat di Indonesia. Namun secara mikro tetapa harus membangun
kesadaran berzakat dari diri sendiri, keluarga hingga melalaui tokoh
masyarakat, karena potensi zakat yang dimilki Indonesia sangatlah besar
mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka idealnya zakat dapat
benar-benar menjadi instrument dalam mengentaskan kemiskinan. Konsep zakat
sepertiyang dipaparkan diatas memiliki peluang sebagai sumber pendapatan negara
yang dialokasikan secara khusus untuk pengentasan kemiskinan, artinya sumber pendapatan
negara yang bersumber dari zakat harus di berikan kepada para mustahiq baik
bersifat konsumtif maupun produktif tergantung kemampuan mustahiqnya, (Junaidi
Safitri, 2017).
B.
Hubungan Zakat dengan Kesejahteraan
Dari sudut pembangunan kesejahtraan masyarakat zakat
zakat memiliki tujuan yang sangat mulia, seperti yang digamabarkan oleh
Muhammad said wahbah sebagai berikut,
1.
Mebangun jiwa dan semangat social untuk saling
menunjang dan saling solidaritas social dikalangan masyarakat islam.
2.
Merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan social ekonomi dalam masyarakat
3.
Menanggulagi pembiayaan yang mugkin timbul akibat
berbagai bencana, seperti bencana alam maupun bencana laiinya
4.
Menyediakan suatu dana taktis dan khusus untuk
penanggulangan biaya hidup para gelandangan, para pengangguran, dan para tuna
social lainnya, termasuk dana untuk membantu orang orang yang hendak menikah
tapi tidak memiliki dana untuk itu
Menuurt Suprianto dan Deden Satria P, 2015 Zakat
merupakan hak mustahik yang berfungsi untuk menolong, membantu dan membina
mereka, terutama fakir miskin kearah kehidupan yang sejahtera dan lebih baik.
Zakat dan kesejahteraan merupakan suatu konsep yang tidak dapat dipisahkan,
melihat prinsip-prinsip dari zakat adalah prinsip keyakinan, pemerataan,
keadilan, produktifitas, kematangan, nalar, kebebasan, etik, dan kewajaran.
Semua prinsip inilah yang dapat mempengaruhi kesejahteraan, umumnya masyarakat
dan khususnya bagi masyarakat kurang mampu (mustahik), baik yang ada di kota maupun
di pedesaan atau daerah terpencil sekalipun.
C.
Pengaruh Zakat Produktif Terhadap Kesejahtraan
Zakat mempunya peran dan fungsi ekonomi yang sangat
penting, maka Negara berkewajibatan mengelola zakat dengan cara itulah akan
menunjang terbentukya keadaan ekonomi yang grow with equity yaitu peningkatan
produktivitas yang dibarengi dengan pemerataan pendapatan dan peningkatan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan terciftanya keadilaan bagi masyarakat
(Asnaini 2008; 133)
Zakat sendiri merupakan bagian dari rukun islam yang
wajib dijalankan bagi setiap umat muslim. Jika dilihat dari manfaatnya, zakat
merupakan suatu ibadah maliah yang menyangkut anatar hubungan manusia dengans
sesama manusia, zakat mempunyai fungsi ta‟auniyah atau sering tolong menolong dimana seseorang yang memiliki
kekayaandapat menyisihkan sebagian hartanya untuk menolong orang lain yang
sedang membutuhkan dengan ketetntuaan ketentuaan tertentu. Sedangkan antar
hubungan manusia dengan allah SWT, zakat merupakan Suatu Bentuk Ibadah atau bentuk
wujud ketaatan hambanya terhadap tuhaanya. Jika dikelola dengan baik dapat
menjadi salah
satu push factor
bagi perbaikan kodisi ekonomi masyarakat. Karena dengan adanya distribusi zakat
akan tumbuh kesejahtraan bagi golongan penerima zakat, (Khasanah, 2010;49)
D.
Pengaruh Zakat Terhadap Perekonomian Umat Islam
Apabila kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat
semakin besar. Maka zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah
ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi yang akan
menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan. Jadi
dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga
dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat juga merupakan
institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan atas kepada
golongan bawah. Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan
mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan. Dengan adanya
zakat dapat mengurangi pengangguran dan menambah lapangan pekerjaan. Contohnya
apabila seseorang yang menerima zakat tidak memiliki pekerjaan, setelah ia
menerima zakat ia kelola untuk masa yang akan datang dengan membuka usaha baru.
Sehingga ia nantinya tidak akan tergantung lagi kepada orang lain, (Maria Ulfah
Sitepu, 2017).
Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran
fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana
perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang
nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat
dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan
kebebasannya dari kememiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan
tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat. Hal-hal
ini dicontohkan bahwa jika penerima zakat tersebut tahu dan biasa berniaga maka
kepadanya diberikan modal yang memungkinkan ia memperoleh keuntungan yang dapat
memenuhi kebutuhan pokoknya. Atau bagi yang tidak dapat berniaga, juga tidak
mempunyai suatu keterampilan dalam usaha tertentu, maka kepadanya diberikan jaminan
dengan jalan menanamkan modal, baik dalam harta tidak bergerak maupun pada
harta yang berkembang seperti peternakan yang penghasilannya dapat mencukupi
kebutuhan pokok dalam hidupnya sehari-hari, (Ali Yafie,1994). Gambaran yang
diungkapkan di atas, mengantarkan kita kepada suatu pengertian bahwa landasan
yang ditetapkan dalam zakat dimaksudkan untuk menanggulangi kemiskinan itu
secara tuntas, dengan peningkatan kesejahteraan secara merata pada anggota
masyarakat, sehingga pada setiap tahunnya jumlah para penerima zakat akan
berkurang terus. Lain pihak jumlah pembayar zakat akan bertambah banyak,
sehingga jurang dan jarak antara si miskin dan si kaya berangsur-angsur menjadi
sempit, berarti mengarah kepada terwujudnya suatu kehidupan yang berkeadilan
sosial dalam masyarakat.
E.
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan cara tinjauan pustaka.
Adapun sumber yang digunakan adalah buku-buku, yang menjadi referensi peneliti
dalam penelitian ini serta menggunakan sumber dari jurnal dan internet.
PENUTUP
A.
Kesimpulaan
Menurut Chambers, kemiskinan dipahami sebagai keadaan
kekurangan uang dan barang untuk menjamin kelangsungan hidup. (Prastyo 2010).
Zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh suci, baik dan bersinya seseuatu. Sedangkan zakat secara syara‟ adalah hitungan terntu dari
harta dan sejenisnya dimana syara mewajibkan untuk mengeluarkan kepada. Secara
Nilai Manfaat, Zakat Dibagi Menjadi dua yaitu; zakat konsumtif dan zakat
produktif. Kesejahtraan adalah perasaa hidup senang dan tentram tidak kurang
apa-apa dalam batas yang mungkin dicapai oleh orang orang, orang yang memiliki
kehidupan sejahtra adalah, 1. Orang yang tercukupi pangan, pakaian dan rumah
yang nyaman, 2 ter pelihara kesehatanya, 3 anak anaknya dapat memperoleh
pendidikannya dengan layak (mubarok, 2008; 23).
Jika dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu
push factor bagi perbaikan kodisi ekonomi masyarakat. Karena dengan adanya
distribusi zakat akan tumbuh kesejahtraan bagi golongan penerima
zakat,(Khasanah, 2010;49). perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana
perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang
nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat
dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan
kebebasannya dari kememiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan
tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat.
B.
Saran
Mudah-mudahan zakat dapat disalurkan dengan optimal
dan juga para wajib zakat sadar akan kewajibannya membayar zakat sehingga
kemiskinan di inidonesia terus mengalam penurunan dan kesejahtraannya Semakin
meningkat. Pembuat jurnal ini mengharapkan kepada pembaca menambah wawasan
tentang peran zakat, agar dijadikan sebagai acuan penelitian selanjutnya dengan
menambah pembahasan yang akan dibahas dalam penelitiaan karena masih banyak
kekurangan dalam penelitiaan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Nurdin
Mhd. 2006. Zakat Sebagai Instrument dalam
Kebijakan Fiscal. Jakarta : PT RajaGrafindo persada
Ali Yafie. 1994. Menggagas
Fiqih Sosial. Bandung: Mizan.
Anaini. 2008. Zakat
Produktif dalam Prefektif Hokum Islam, Yogyakarta. Pustaka pelajar
Hafidhuddin D, Pramulya R. 2008. Kaya Karena Berzakat. Jakarta (ID):
Penebar Swadaya.
Isro‟iyatul Mubarokah, Irfan
Syauqi Beik, Tony Irawan. 2017. Dampak Zakat terhadap Kemiskinan dan Kesejahteraan Mustahik
(Kasus : BAZNAS Provinsi Jawa Tengah). Jurnal
Al- Muzara’ah. Volume V.
Huda, Miftahul. 2009. Pekerja Social dan Kesejahtraan Social, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Inaya,
Gaji. 2003. Teori koperhensip tentang
zakat dan pajak, Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya
Jalaludin. 2012. Pengaruh zakat infaq dan sadaqah produktif terhadap
pertumbuhan usaha mikro dan penyerapan tenaga kerja serta kesejahtraan
mustahik. Malajalah Ekonomi
Junaidi Safitri. 2017. Implementasi Konsep Zakat Dalam Al-Qur‟an Sebagai
Upaya Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia. At-Tasyri.
Volume IX
Khasnah,
Umrotun. 2010. Manajemen Zakat Modern
(Instrument Pemberdayaan Ekonomi Uamat), malang. UIN Maliki Press.
M Nur Rianto Al Arif. 2010. Efek Pengganda Zakat Serta
Implikasinya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan.Jurnal Ekbisi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.Volume
V ; 42-49
Maria Ulfa
Sitepu. 2017. Zakat Dan Perekonomian Umat Islam. Islam Futura, Vol. VI Masduki. 2012. Fiqh Zakat. Serang : Dinas Pedidikan Provinsi Banten
Mubrok, Jaih.
2008. Wakaf Produktif, Bandung:
Simbiosa Rekanama Media
Prastyo AA. 2010. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kemiskinan.
UNDIPPRESS : Semarang.
Priyanka Permata Putri, Danica
Dwi Prahesti. 2017. Peran Dana Zakat Produktif terhadap
Peningkatan Penghasilan
Melalui Bantuan Modal Usaha Kecil dan Mikro. Volume I:119-134; Sahri, Muhammad.
2012. Menanggulangi kemiskinan dan
kebijakan pertumbuhaan ekonomi :
Paradigma Zakat.
Suprianto, Deden Satria P. 2015. Pengaruh Zakat Dalam Meningkatkan
KesejahteraanMasyarakat Miskin Di Kecamatan Sumbawa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.